Mau Modifikasi Motor? Perhatikan 5 Aturan Ini agar Tak Kena Tilang

Kamis 16 Desember 2021, 14:45 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Saat melakukan modifikasi motor, jangan asal terlihat keren tapi kamu juga harus memperhatikan faktor keamanan dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Tujuannya supaya motor yang kamu modif terlihat tetap keren, namun tidak melanggar peraturan hingga kamu tidak kena tilang petugas saat di jalan raya.

Ada beberapa aturan yang harus diperhatikan saat ingin merubah tampilan kendaraan agar tidak melanggar peraturan yang berlaku, berikut ulasannya.

Baca Juga :

1. Tetap memperhatikan faktor keselamatan

photo(Ilustrasi) Motor menggunakan ban cacing tidak disarankan untuk dipakai harian - (via motoblast.org)</span

Saat melakukan modifikasi motor, kamu harus tetap memperhatikan faktor keselamatan supaya tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

Jangan menghilangkan sejumlah komponen penunjang keselamatan berkendara pada motor seperti lampu utama, lampu sein, spion dan lampu rem.

Misalnya, merubah warna lampu rem dengan warna selain merah, merubah warna lampu sein dengan warna selain kuning dan jangan mengganti lampu utama dengan lampu yang memiliki cahaya menyilaukan, karena dapat mengganggu dan membahayakan pengendara lain.

Selain itu, hal yang membahayakan dalam modifikasi motor yakni mengganti ban dengan ukuran yang lebih kecil atau biasa disebut ‘ban cacing’.

Sebenarnya ‘ban cacing’ ini digunakan untuk balapan drag, bukan untuk digunakan di jalan raya atau pemakaian sehari-hari.

Peraturan tentang modifikasi kendaraan tertuang dalam pasal 52 ayat (2) UU No.22/2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) yang isinya, “Modifikasi kendaraan bermotor tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui”.

2. Tidak merubah rangka dan dimensi motor

photo(Ilustrasi) Memodifikasi bagian rangka motor - (Pexels.com Matheus Triaquim)</span

Jangan mencoba mengutak-atik rangka dan merubah ukuran dimensi motor jika akan digunakan untuk harian.

Merubah dimensi kendaraan maksudnya, memodifikasi panjang, lebar dan volume motor, terkecuali motor yang dimodifikasi hanya untuk kontes atau pameran.

Jika kamu tetap ingin merubah rangka dan dimensi motor untuk digunakan harian, kamu wajib melakukan uji tipe dan melakukan registrasi ulang kendaraan ke pihak kepolisian. Jika tidak, siap-siap kena tilang petugas.

Hal ini diatur dalam pasal 52 ayat (3) dan (4) UU No.22/2009 tentang LLAJ, yaitu:

  • Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.
  • Bagi kendaraan bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang.

Hal ini supaya motor yang dimodifikasi sesuai dengan keterangan yang tercantum di surat-surat kendaraan.

3. Tidak merubah kapasitas mesin motor

photo(Ilustrasi) Mesin motor - (Pixabay.com emkanicepic)</span

Merubah kapasitas mesin saat melakukan modifikasi juga dilarang oleh pihak kepolisian. Jika kapasitas mesin diubah, tentu saja akan ada ketidaksesuaian dengan yang tercantum di dalam surat-surat kendaraan (STNK/BPKB).

Sejumlah pengendara motor melakukan ‘bore-up’ agar motor yang digunakan dapat melaju dengan cepat serta memiliki tenaga yang kuat.

‘Bore-up’ mesin adalah merubah kapasitas silinder dengan cara memperbesar diameter lubang silinder mesin bawaan pabrik, lalu mengganti piston dengan ukuran yang lebih besar.

Perubahan ini akan menyebabkan cc mesin kendaraan meningkat. Misalkan, motor buatan pabrik dibuat dengan kapasitas mesin 110cc, dengan ‘bore-up’, motor tersebut kapasitas mesinnya bisa meningkat menjadi 125cc atau bahkan menjadi 150cc.

4. Tidak mengganggu lingkungan dan pengguna jalan lain

photo(Ilustrasi) Knalpot motor - (Pixabay.com)</span

Jangan sampai kreativitas kegiatan modifikasi motor ini mengganggu lingkungan sekitar atau pengguna jalan lain.

Misalnya, mengganti knalpot motor bawaan pabrik dengan knalpot yang memiliki suara lebih kencang atau berisik

Suara berisik yang dihasilkan dapat mengganggu sebagian orang atau lingkungan yang dilewati oleh kendaraan tersebut.

Namun, modifikasi seperti ini banyak kita temui di jalanan umum. Selain dapat mengganggu lingkungan sekitar, modifikasi seperti ini dilarang juga oleh pihak kepolisian.

Alasannya, selain dapat mengganggu masyarakat, juga berkaitan dengan polusi udara.

Sangat penting untuk diperhatikan jika kamu akan melakukan modifikasi motor, sebisa mungkin jangan sampai mengganggu pengguna jalan lain.

5. Jangan merubah warna bawaan pabrik

photo(Ilustrasi) Merubah warna body motor - (via ototrend.com)</span

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, wujud atau tampilan motor harus sesuai dengan yang tercantum dalam surat-surat kendaraan.

Selain bentuk dan ukuran motor, warna pun harus sesuai dengan STNK dan BPKB. Jangan sampai warna motor yang tercantum di surat-surat kendaraan berbeda dengan kenyataannya.

Merubah warna cat kendaraan tentunya akan menjadi pertanyaan petugas jika kamu terkena sebuah razia. Mereka (petugas tilang/razia, red) pasti akan menanyakan kecocokan warna fisik dan juga yang tertulis pada surat-surat kendaraan motor tersebut.

Jika tetap ingin mengutak-atik warna, usahakan warna asli motor kamu tetap dominan. Atau kamu bisa melapor dan melakukan registrasi ulang ke pihak kepolisian.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi23 Februari 2025, 15:36 WIB

Bupati Sukabumi Asep Japar Berduka Atas Wafatnya Dedi Damhudi, Terakhir Bertemu Saat Pelantikan

Bupati Sukabumi Asep Japar Asep Japar mengungkapkan rasa dukanya dan mendoakan agar almarhum diterima iman Islamnya.
Asep Japar, Bupati Sukabumi | Foto : Sukabumiupdate
Inspirasi23 Februari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Lulusan S1 di Jakarta, Syarat: Menguasai Bahasa Inggris Aktif

Info Loker Lulusan S1 di Indofood dibuka untuk posisi Quality Assurance Supervisor.
Ilustrasi. Lowongan Kerja Lulusan S1 di Jakarta, Syarat: Menguasai Bahasa Inggris Aktif (Sumber : Freepik/@WirojSidhisoradej)
Nasional23 Februari 2025, 14:44 WIB

Hary Tanoe Sebut Tol Bocimi Biang Kerok Pedangkalan Danau Lido, Ini Respons Menteri PU

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo merespons tudingan Hary Tanoe bahwa proyek Tol Bocimi jadi biang kerok pendangkalan Danau Lido.
Tampilan Danau Cigombong alias Danau Lido saat ini berdasarkan citra satelit melalui Google Earth. (Sumber Foto: Google Earth)
Bola23 Februari 2025, 14:00 WIB

Link Live Streaming PSM Makassar vs Persija Jakarta di BRI Liga 1

Berikut ini link live streaming PSM Makassar vs Persija Jakarta yang akan berlangsung di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Minggu, 23 Februari 2025 mulai pukul 15.30 WIB.
PSM Makassar vs Persija Jakarta. Foto: IG/@persija/@psm_makassar
Sukabumi23 Februari 2025, 13:39 WIB

Potret Bupati Sukabumi Asep Japar Ikuti Retret di Akmil Magelang

Bupati Sukabumi Asep Japar yakin retret dapat menyelaraskan visi kepala daerah dengan program pemerintah pusat hingga meningkatkan kapasitas kepemimpinan.
Berseragam ala Militer, potret Bupati Sukabumi Asep Japar saat mengikuti retret di Akmil Magelang. (Sumber : Diskominfosan Pemkab Sukabumi)
Nasional23 Februari 2025, 13:22 WIB

Termasuk di Cibeas Sukabumi, Daftar 125 Titik Rukyatul Hilal Awal Ramadan 1446 H

Salah Satunya di POB Cibeas Sukabumi, Kemenag Pantau Hilal di 125 Titik Rukyatul Hilal untuk mengetahui Awal Ramadan 1446 H.
Rukyatul Hilal awal Syawal 1445 H/2024 M di Pusat Observasi Bulan atau POB Cibeas Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)
Life23 Februari 2025, 12:00 WIB

Negara Perak Penerus Pajajaran, Sejarah Kerajaan Sumedang Larang di Jawa Barat

Prabu Geusan Ulun menerima pusaka Pajajaran dan dinobatkan sebagai Raja Sumedang Larang.
Ilustrasi. Kerajaan Islam Sumedang Larang diyakini sebagai leluhur Suku Sunda dan memiliki pengaruh yang signifikan dalam perkembangan budaya di Jawa Barat. (Sumber : AI)
Sukabumi23 Februari 2025, 11:44 WIB

Kronologi Meninggalnya Ketua PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi Menurut Keluarga

Ketua PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi diketahui memiliki riwayat penyakit jantung.
Sosok almarhum Dedi Damhudi. (Sumber Foto: Dok. Pribadi)
Kecantikan23 Februari 2025, 11:00 WIB

Perawatan di Rumah Ala Salon, Ini 6 Manfaat Hair Mask untuk Kesehatan Rambut

Hair mask menjadi salah satu produk perawatan rambut yang penting.
Ilustrasi. Treatment di Rumah. Hair mask mengandung bahan-bahan yang kaya nutrisi, seperti vitamin, protein, dan minyak alami. (Sumber : Freepik/@freepik)
Food & Travel23 Februari 2025, 10:34 WIB

Keajaiban Bongkahan Batu di Curug Sodong Sukabumi: Tak Goyah Meski Diterjang Banjir dan Longsor

Bongkahan batu ini bukan hanya menjadi ciri khas Curug Sodong Sukabumi, tetapi juga menambah nilai mistis dan keunikan bagi wisatawan yang datang.
Bongkahan batu yang menempel di ujung Curug Sodong Sukabumi. (Sumber : SU/Ragil)