Mau Modifikasi Motor? Perhatikan 5 Aturan Ini agar Tak Kena Tilang

Kamis 16 Desember 2021, 14:45 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Saat melakukan modifikasi motor, jangan asal terlihat keren tapi kamu juga harus memperhatikan faktor keamanan dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Tujuannya supaya motor yang kamu modif terlihat tetap keren, namun tidak melanggar peraturan hingga kamu tidak kena tilang petugas saat di jalan raya.

Ada beberapa aturan yang harus diperhatikan saat ingin merubah tampilan kendaraan agar tidak melanggar peraturan yang berlaku, berikut ulasannya.

Baca Juga :

1. Tetap memperhatikan faktor keselamatan

photo(Ilustrasi) Motor menggunakan ban cacing tidak disarankan untuk dipakai harian - (via motoblast.org)</span

Saat melakukan modifikasi motor, kamu harus tetap memperhatikan faktor keselamatan supaya tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

Jangan menghilangkan sejumlah komponen penunjang keselamatan berkendara pada motor seperti lampu utama, lampu sein, spion dan lampu rem.

Misalnya, merubah warna lampu rem dengan warna selain merah, merubah warna lampu sein dengan warna selain kuning dan jangan mengganti lampu utama dengan lampu yang memiliki cahaya menyilaukan, karena dapat mengganggu dan membahayakan pengendara lain.

Selain itu, hal yang membahayakan dalam modifikasi motor yakni mengganti ban dengan ukuran yang lebih kecil atau biasa disebut ‘ban cacing’.

Sebenarnya ‘ban cacing’ ini digunakan untuk balapan drag, bukan untuk digunakan di jalan raya atau pemakaian sehari-hari.

Peraturan tentang modifikasi kendaraan tertuang dalam pasal 52 ayat (2) UU No.22/2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) yang isinya, “Modifikasi kendaraan bermotor tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui”.

2. Tidak merubah rangka dan dimensi motor

photo(Ilustrasi) Memodifikasi bagian rangka motor - (Pexels.com Matheus Triaquim)</span

Jangan mencoba mengutak-atik rangka dan merubah ukuran dimensi motor jika akan digunakan untuk harian.

Merubah dimensi kendaraan maksudnya, memodifikasi panjang, lebar dan volume motor, terkecuali motor yang dimodifikasi hanya untuk kontes atau pameran.

Jika kamu tetap ingin merubah rangka dan dimensi motor untuk digunakan harian, kamu wajib melakukan uji tipe dan melakukan registrasi ulang kendaraan ke pihak kepolisian. Jika tidak, siap-siap kena tilang petugas.

Hal ini diatur dalam pasal 52 ayat (3) dan (4) UU No.22/2009 tentang LLAJ, yaitu:

  • Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.
  • Bagi kendaraan bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang.

Hal ini supaya motor yang dimodifikasi sesuai dengan keterangan yang tercantum di surat-surat kendaraan.

3. Tidak merubah kapasitas mesin motor

photo(Ilustrasi) Mesin motor - (Pixabay.com emkanicepic)</span

Merubah kapasitas mesin saat melakukan modifikasi juga dilarang oleh pihak kepolisian. Jika kapasitas mesin diubah, tentu saja akan ada ketidaksesuaian dengan yang tercantum di dalam surat-surat kendaraan (STNK/BPKB).

Sejumlah pengendara motor melakukan ‘bore-up’ agar motor yang digunakan dapat melaju dengan cepat serta memiliki tenaga yang kuat.

‘Bore-up’ mesin adalah merubah kapasitas silinder dengan cara memperbesar diameter lubang silinder mesin bawaan pabrik, lalu mengganti piston dengan ukuran yang lebih besar.

Perubahan ini akan menyebabkan cc mesin kendaraan meningkat. Misalkan, motor buatan pabrik dibuat dengan kapasitas mesin 110cc, dengan ‘bore-up’, motor tersebut kapasitas mesinnya bisa meningkat menjadi 125cc atau bahkan menjadi 150cc.

4. Tidak mengganggu lingkungan dan pengguna jalan lain

photo(Ilustrasi) Knalpot motor - (Pixabay.com)</span

Jangan sampai kreativitas kegiatan modifikasi motor ini mengganggu lingkungan sekitar atau pengguna jalan lain.

Misalnya, mengganti knalpot motor bawaan pabrik dengan knalpot yang memiliki suara lebih kencang atau berisik

Suara berisik yang dihasilkan dapat mengganggu sebagian orang atau lingkungan yang dilewati oleh kendaraan tersebut.

Namun, modifikasi seperti ini banyak kita temui di jalanan umum. Selain dapat mengganggu lingkungan sekitar, modifikasi seperti ini dilarang juga oleh pihak kepolisian.

Alasannya, selain dapat mengganggu masyarakat, juga berkaitan dengan polusi udara.

Sangat penting untuk diperhatikan jika kamu akan melakukan modifikasi motor, sebisa mungkin jangan sampai mengganggu pengguna jalan lain.

5. Jangan merubah warna bawaan pabrik

photo(Ilustrasi) Merubah warna body motor - (via ototrend.com)</span

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, wujud atau tampilan motor harus sesuai dengan yang tercantum dalam surat-surat kendaraan.

Selain bentuk dan ukuran motor, warna pun harus sesuai dengan STNK dan BPKB. Jangan sampai warna motor yang tercantum di surat-surat kendaraan berbeda dengan kenyataannya.

Merubah warna cat kendaraan tentunya akan menjadi pertanyaan petugas jika kamu terkena sebuah razia. Mereka (petugas tilang/razia, red) pasti akan menanyakan kecocokan warna fisik dan juga yang tertulis pada surat-surat kendaraan motor tersebut.

Jika tetap ingin mengutak-atik warna, usahakan warna asli motor kamu tetap dominan. Atau kamu bisa melapor dan melakukan registrasi ulang ke pihak kepolisian.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 23:13 WIB

5 Tempat Jogging Nyaman Di Sekitar Kota Sukabumi untuk Menjaga Kesehatan

Bagi warga Sukabumi yang ingin menikmati manfaat olahraga ini, berikut adalah delapan tempat jogging yang nyaman dan cocok untuk meningkatkan kesehatan:
Rekomendasi tempat jogging yang ada di sekitar Kota Sukabumi | Foto : Istimewa
Nasional18 Januari 2025, 22:24 WIB

MUI Tolak Dana Zakat Dipakai untuk Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menolak anggaran program MBG diambil dari dana zakat. Menurutnya menggunakan dana zakat untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo tersebut bakal berpotensi menimbulkan masalah dan perbedaan
Kegiatan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional. Foto: IG/@badangizinasional.ri
Sukabumi18 Januari 2025, 20:39 WIB

Mulai Tahun Ini, Dinsos Sukabumi Akan Labelisasi Rumah Milik Peserta PBI

ebanyak 5.000 rumah warga tidak mampu di Kabupaten Sukabumi yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi akan labelisasi rumah milik warga penerima PBI ABPB | Foto : shutterstock.com
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug