PHK Sepihak, Pengadilan Minta Pabrik Garmen di Sukabumi Bayar Kompensasi Buruh

Selasa 14 Desember 2021, 18:08 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Delapan buruh yang melayangkan gugatan terhadap PT Gunung Salak Sukabumi lewat kuasa hukum mereka, bisa bernapas lega. Sebab, Senin, 13 Desember 2021, Pengadilan Hubungan Industrial - Bandung mengabulkan sejumlah tuntutan mereka ihwal pemutusan hubungan kerja atau PHK sepihak.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Serikat Buruh Indonesia atau DPC GSBI Kabupaten Sukabumi Dadeng Nazarudin yang mewakili penggugat dalam perkara ini memaparkan kronologi awal kasus PHK sepihak tersebut. Lewat keterangan tertulis, Dadeng menyebut, ada delapan buruh yang mengalami PHK sepihak pada 30 Maret 2021.

Delapan buruh PT Gunung Salak Sukabumi tersebut adalah Yuni Herawati (kerja sejak 24 Mei 2016), Dasep Surizki (sejak 11 Juli 2018), Rusmiati (sejak 2 Juni 2018), Sulasih (10 Maret 2016), Mimah Halimah (24 Mei 2016), Yuliana (27 Juni 2018, Echa Sri Mulyani (18 Juli 2018), dan Rismawati (bekerja sejak 11 Februari 2013).

Kedelapan pekerja itu mengalami PHK sepihak oleh PT Gunung Salak Sukabumi, sebagai anak cabang Nobland Internasional yang berasal dari Korea Selatan dan kantor pusat Nobland Internasional beralamat di 197-15, Karak-Dong, Songpa-Gu, Seoul, 138-162 South Korea. Ini merupakan perusahaan yang memproduksi pakaian jadi.

photoFoto Ilustrasi. - (Freepik)

Dadeng menjelaskan, kasus ini berawal saat para penggugat yang tak lain adalah buruh di PT Gunung Salak Sukabumi, tidak semuanya mendapatkan salinan perjajian kerja pada saat melakukan perjajian kerja. Seluruh perjanjian kerja dipegang pihak perusahaan dan sampai sekarang tidak memberikan salinan perjanjian kerja secara tertulis yang telah dibuat.

Awal Maret 2021, delapan buruh tersebut dipanggil satu per satu oleh PT Gunung Salak Sukabumi dan diberitahukan mereka telah habis masa perjanjian kerjanya pada 30 Maret 2021. Tetapi, para pekerja tidak menandatangani surat pemberitahuan tersebut.

Baca Juga :

1-4 Persen, Bupati Sukabumi Teken Edaran Terbaru: Apa Itu Skala Upah Buruh?

Selanjutnya, pada 10 Maret 2021, para buruh selaku anggota GSBI melaporkan pemanggilan pemeberitahuan habis perjajian kerja oleh perusahaan ini terhadap Pimpinan Tingkat Perusahaan - Serikat Buruh Garment Textile dan Sepatu Gabungan Serikat Buruh Indonesia atau PTPSBGTS GSBI PT Gunung Salak Sukabumi.

"Pada 16 maret 2021, pekerja mengirimkan surat permohonan bipartit terhadap perusahaan atas persoalan rencana PHK," kata Dadeng. Pekerja dan pihak perusahaan pun akhirnya melakukan perundingan bipartit sebanyak dua kali dengan hasil yang nihil alias tetap melakukan PHK dan menolak permohonan tunjangan hari raya.

Sejak dua perundingan tersebut, Dadeng mengatakan, tidak ada lagi perundingan yang dilakukan hingga PT Gunung Salak Sukabumi secara sepihak melakukan PHK pada 30 Maret 2021, tanpa surat PHK dan tidak memberikan hak-hak para pekerja.

Tak berhenti di sana, kasus ini pun berlanjut ke pencatatan perselisihan hubungan industrial di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi. Hingga pada 5 April 2021, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi mengeluarkan surat panggilan mediasi dengan nomor: 565/1181-HI dan Syaker. Mediasi antara pekerja dan perusahaan pun dilakukan sebanyak dua kali.

Sebab mediasi tersebut menemui jalan buntu, mediator ketenagakerjaan mengeluarkan anjuran terhadap PT Gunung Salak Sukabumi, yang intinya agar membatalkan PHK terhadap pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih dari lima tahun sebelum adanya penetapan lembaga penyelesaian perselisihan atas pemutusan hubungan kerja dan tetap membayarkan upah pekerja tersebut selama dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Kemudian, memberikan kompensasi akibat pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang berakhir hubungan kerjanya sebagaimana perjanjian kerja yang dibuat sesuai Pasal 16 PP 35/2021 serta hak-hak lainnya yang belum gugur. Kepada pihak pekerja, agar menerima keputusan tersebut dengan mendapatkan hak-haknya sebagimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selepas dikeluarkannya anjuran itu, kuasa hukum pekerja menyatakan menerima anjuran tersebut dan mengirimkan surat jawaban dengan nomor 006 PHI/PTP/SBGTS/GSS/SKB/VI/2021 tertanggal 27 Mei 2021.

Sementara pihak PT Gunung Salak Sukabumi, kata Dadeng, pada intinya, menolak anjuran dari Disnakertrans Kabupaten Sukabumi. Alhasil, pihak pekerja melanjutkan permasalahan tersebut guna mendapat penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial Provinsi Jawa Barat di Bandung.

"Hingga dilakukan PHK sepihak tertanggal 30 Maret 2021, masa kerja buruh rata-rata telah lebih dari 3 sampai 5 tahun dan sudah beberapa kali melakukan perjanjian kerja," kata Dadeng.

Kekinian, melansir dari laman resmi Pengadilan Hubungan Industrial - Bandung dengan nomor perkara 232/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg, dinyatakan hubungan kerja antara buruh dan tergugat dalam hal ini PT Gunung Salak Sukabumi demi hukum sebagai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT, sejak terjadinya hubungan kerja

Kemudian, menyatakan PHK yang dilakukan PT Gunung Salak Sukabumi terhadap para pekerja batal demi hukum. Selanjutnya, menyatakan putus hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan sejak putusan ini dibacakan.

Pengadilan Hubungan Industrial pun menghukum perusahaan untuk membayar kompensasi secara tunai dan sekaligus kepada delapan pekerja dengan jumlah total seluruhnya Rp 320.356.613, dengan perincian kompensasi masing-masing penggugat sebagai berikut:

1. Yuni Herawati Rp 49.033.080

2. Dasep Surizki Rp 34.651.433

3. Rusmiati Rp 34.651.433

4. Sulasih Rp 49.033.288

5. Mimah Halimah Rp 49.033.080

6. Yuliana Rp 34.651.433

7. Echa Sri Mulyani Rp 34.651.433

8. Rismawati Rp 34.651.433

"Jadi hal ini sebenarnya bisa dianggap kemenangan semua buruh karena putusan tersebut bisa digunakan sebagai Yurisprudensi," kata Dadeng.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi23 November 2024, 20:03 WIB

Sungai dan Gorong-gorong Meluap, Jalan Geopark Ciletuh Sukabumi Terendam Banjir

Erus menyebut ketinggian air kurang lebih 40 sampai 50 sentimeter.
Tangkapan layar jalan provinsi ruas Loji-Balewer-Puncak Darma di kawasan CPUGGp Kabupaten Sukabumi, terendam banjir pada Sabtu (23/11/2024). | Foto: Istimewa
Life23 November 2024, 20:00 WIB

7 Ciri Kamu adalah Seorang yang Fomo, Takut Ketinggalan Informasi dan Gila Medsos!

FOMO (Fear of Missing Out) adalah istilah yang merujuk pada perasaan cemas atau takut ketinggalan sesuatu yang penting atau menarik yang sedang terjadi, biasanya di lingkungan sosial atau media.
Ilustrasi - Tanda Kamu Orang yang FOMO Tapi Mungkin Tidak Menyadarinya (Sumber : Freepik/freepik)
Sukabumi23 November 2024, 19:49 WIB

Banjir Rendam Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua Sukabumi, Lalu Lintas Sempat Macet

Bencana banjir ini sempat menyebabkan kemacetan panjang.
Kondisi banjir di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu sore (23/11/2024). | Foto: P2BK Simpenan
Sukabumi23 November 2024, 19:33 WIB

Dinding Rumah Warga di Ciemas Sukabumi Jebol Dihantam TPT Ambruk

Tidak ada korban luka maupun jiwa dalam kejadian ini.
Kondisi rumah Mulyadi yang jebol di Kampung Bakanjati RT 03/04 Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi23 November 2024, 19:14 WIB

Jembatan Sungai Cibeureum Kota Sukabumi Ambruk, Akses Baros-Sindangpalay Putus

Hujan deras menyebabkan debit air Sungai Cibeureum meningkat secara signifikan.
Tangkapan layar video jembatan di Sungai Cibeureum Kota Sukabumi roboh pada Sabtu (23/11/2024). | Foto: Istimewa
Sukabumi Memilih23 November 2024, 19:00 WIB

GRIB Jaya Cibeureum Apel Siaga Ayep-Bobby untuk Pilkada Kota Sukabumi

Ayep berharap pelaksanaan pencoblosan dapat berjalan dengan lancar dan aman.
Calon Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki saat apel siaga bersama GRIB Jaya PAC Kecamatan Cibeureum pada Sabtu (23/11/2024).  | Foto: Tim Ayep Zaki
Sehat23 November 2024, 19:00 WIB

Kenali Kolesterol Tinggi pada Anak : Penyebab, Diagnosis, dan Pengobatan

Kolesterol tidak hanya menyerang orang dewasa saja, tetapi anak-anak pun bisa menderita penyakit ini.
Ilustrasi anak terkena kolesterol tinggi (Sumber : Freepik/@freepik)
Life23 November 2024, 18:00 WIB

Doa untuk Ibu Hamil Agar Persalinan Lancar dan Diberikan Kemudahan

Doa merupakan bentuk permohonan dan harapan kepada Tuhan Yang Maha Esa agar diberikan kelancaran dan keselamatan dalam proses persalinan.
Ilustrasi -  Doa merupakan bentuk permohonan dan harapan kepada Tuhan Yang Maha Esa agar diberikan kelancaran dan keselamatan dalam proses persalinan. (Sumber : pixabay.com/@mochow11)
Sukabumi Memilih23 November 2024, 17:58 WIB

Kumpul di Ciracap, PKB, PPP, dan Golkar Perkuat Koalisi untuk Pilkada Sukabumi

Kegiatan diawali jalan santai, senam, pembacaan doa, dan pembagian doorprize.
Dadang Hermawan di HUT Partai Golkar ke-60 tahun di Curug Luhur, Kampung Cikawung, Desa Purwasedar, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (23/11/2024). | Foto: Istimewa
Sukabumi23 November 2024, 17:22 WIB

Banjir dan Pergerakan Tanah di Sagaranten Sukabumi, Perlu Relokasi Jalan dan Normalisasi Sungai

Petugas melakukan asesmen dan membantu warga yang terdampak.
Kondisi jalan yang terdampak pergerakan tanah di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa