1-4 Persen, Bupati Sukabumi Teken Edaran Terbaru: Apa Itu Skala Upah Buruh?

Jumat 03 Desember 2021, 16:20 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami menandatangani Surat Edaran Nomor: 561/7961-Disnakertrans/2021 tentang Penerapan Struktur Skala Upah akibat tidak dimungkinkannya kenaikan UMK tahun 2022. Surat itu diteken Marwan di hadapan massa buruh PC FSP TSK-SPSI di Jalan Lingkar Selatan, Jumat, 3 Desember 2021.

Marwan mengatakan, keputusan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengambat posisi kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan Upah Minimum Kabupaten Sukabumi tahun 2022 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

"Tapi ada ruang yang dimungkinkan bagi perusahaan membantu buruh. Kita mengajak para pengusaha yang memang masih mampu untuk memberikan ruang itu, bisa menjawab kesulitan-kesulitan buruh hari ini dengan upah yang mereka miliki," kata Marwan di atas mobil komando sambil dikawal massa buruh.

Dalam surat yang ditujukkan kepada pimpinan perusahaan di Kabupaten Sukabumi itu, Bupati Sukabumi mengimbau perusahaan menaikkan struktur skala upah sebesar 1 hingga 4 persen dari besaran upah yang berlaku saat ini. Jika ada perusahaan yang tidak mampu menaikkan struktur skala upah, bisa disepakati secara bipartit antara serikat pekerja dengan pengusaha di perusahaan tersebut.

photoBupati Sukabumi Marwan Hamami usai menandatangani surat edaran tentang struktur skala upah di hadapan massa buruh PC FSP TSK-SPSI di Jalan Lingkar Selatan, Jumat, 3 Desember 2021. - (Sukabumiupdate.com/Riza)

Lanjut kata Marwan, karyawan yang bekerja di atas satu tahun bisa mengikuti ketentuan struktur skala upah yang dimaksud. "Kalau di bawah satu tahun, itu berbicara tentang UMK. Jadi yang di atas satu tahun struktur upah. Tinggal nanti serikat berkomunikasi dengan pemilik perusahaan," ungkapnya.

Perusahaan pun bisa menyesuaikan penerapan struktur upah ini dengan kemampuannya. Marwan berujar, bila perusahaan tidak mengalami keuntungan sehingga sulit menerapkan struktur skala upah, harus disampaikan ke pekerja. "Pengusaha diajak sama-sama mengkondusifkan," kata Marwan mengakhiri pernyataannya di hadapan massa buruh.

Baca Juga :

Buruh Sukabumi Demo Lagi: Titiknya di Lingsel, SPSI Tuntut Kenaikan Skala Upah

Dihubungi terpisah, Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau PC FSP TSK-SPSI Kabupaten Sukabumi Mochammad Popon, mengapresiasi surat edaran tersebut, meski tidak cukup memuaskan. Namun prinsipnya, buruh menghargai upaya Bupati Sukabumi yang melakukan terobosan itu.

"Minimal memberi harapan adanya tambahan upah bagi buruh di tahun depan. Ini akan kita kawal agar bisa dipastikan dilakukan di perusahaan masing-masing. Minimal di perusahaan yang ada FSP TSK SPSI-nya," kata Popon. "Jadi sekali lagi kita tidak menuntut insentif karena insentif sifatnya tidak tetap dan tidak masuk komponen upah tetap."

Menurut penjelasan Popon, Surat Edaran Nomor: 561/7961-Disnakertrans/2021 tentang Penerapan Struktur Skala perlu ditindaklanjuti serikat pekerja di tiap perusahaan dalam bentuk kepesepakatan. Surat edaran ini pun menentukan batas minimal dan maksimal dalam penerapan struktur skala upah: 1 hingga 4 persen. "Kita akan mengupayakan yang maksimal yaitu 4 persen dari upah yang berlaku saat ini," ucapnya.

Baca Juga :

Komponen struktur dan skala upah 1 hingga 4 persen tersebut nantinya masuk dalam hitungan upah setiap bulan yang diterima buruh berdasarkan upah yang berlaku saat ini. Maksud upah yang berlaku saat ini adalah upah yang berlaku bagi karyawan. "Karyawan yang satu bisa beda dengan karyawan yang lain. Tentun upah yang sama dengan UMK atau di atas UMK," ujar Popon.

"Yang pertama itu memberi ruang kepada perusahaan yang berbeda atau tidak bisa dipukul rata. Kedua, bisa juga perusahaan menggunakan formula kenaikan struktur dan skala upah berdasarkan masa kerja karyawan," imbuh dia.

Diketahui, Bupati Sukabumi Marwan Hamami merevisi rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Sukabumi tahun 2022 menjadi Rp 3.125.444,72 alias tidak naik dari UMK 2021. Itu tertuang dalam surat bernomor: 561/7779-dinaskertrans tertanggal 29 November 2021 yang ditujukkan kepada Gubernur Jawa Barat.

Dalam surat itu, revisi ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan instruksi Gubernur Jawa Barat tanggal 29 November 2021 pukul 09.00 WIB yang dilaksanakan secara virtual. Evaluasi dan instruksi yang dimaksud membuat penyesuaian UMK mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Lebih lanjut dijelaskan, rekomendasi UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2022 sebesar Rp 3.125.444,72 berpedoman pada ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Revisi ini pun ditentang elemen buruh karena tidak sesuai dengan rekomendasi awal hasil sidang pleno Dewan Pengupahan, Selasa, 23 November 2021.

Pasalnya, sidang pleno tersebut menetapkan rekomendasi UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2022 sebesar Rp 3.281.716,956. Angka itu naik 5 persen atau Rp 156.272,236 dari UMK 2021 sebesar Rp 3.125.444,72. Kekinian, rekomendasi yang telah direvisi itu pun sudah ditetapkan Gubernur Jawa Barat lewat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Video Lainnya:

Meninggal, Buruh Peserta Demo UMK 2022 Kecelakaan di Jalan Lingsel Sukabumi

Cerita di Balik Viralnya Anak Penjual Kue di Sagaranten Sukabumi

Euis Menampakan Diri, Buaya Sungai Cikaso Sukabumi Punya Nama

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Jawa Barat19 April 2024, 17:34 WIB

PLN Operasikan SPKLU Khusus Angkot Listrik di Kota Bogor

PLN berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Bogor mengoperasikan SPKLU khusus ALIBO.
Tampilan Angkot Listrik Bogor (ALIBO) dan SPKLU PLN yang terletak di Kantor PLN UP3 Bogor. (Sumber : Istimewa)
Musik19 April 2024, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu Illusion Dua Lipa yang Viral

Inilah Lirik dan Terjemahan Lagu Illusion Dua Lipa yang Viral di Media Sosial, khususnya platform musik.
Ilustrasi. Gitar | Chord Gitar Before You Go Lewis Capaldi, Cover Lagu Galau Malam Minggu (Sumber : pixabay.com/@pvproductions)
Sukabumi19 April 2024, 16:15 WIB

Pingsan dan Kejang Setelah Tes Lari, Siswi Sukabumi Meninggal saat Seleksi Paskibraka

Kayla meninggal setelah mengikuti tahapan tes lari bersama peserta lain.
Suasana rumah duka Kayla Nur Syifa di Desa Cibentang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/4/2024). | Foto: SU/Asep Awaludin
Inspirasi19 April 2024, 16:13 WIB

6 Tanda Orang Tua yang Belum Dewasa dalam Mendidik Anak, Nomor 5 Sering Diabaikan

Orang tua yang tidak dewasa dalam mendidik anak akan terlihat pada pola asuhnya yang terlihat kurang bijaksana
Tanda-tanda orang tua yang belum dewasa dalam mendidik anak | Foto : Pexels/Gustavo Fring
Sehat19 April 2024, 16:00 WIB

3 Cara Membuat Rebusan Bunga Telang untuk Menurunkan Gula Darah Tinggi

Bunga telang (Clitoria ternatea) telah lama digunakan dalam pengobatan tradisional untuk membantu menurunkan gula darah pada penderita diabetes.
Ilustrasi - Bunga telang (Clitoria ternatea) telah lama digunakan dalam pengobatan tradisional untuk membantu menurunkan gula darah pada penderita diabetes. (Sumber : Freepik.com/@azerbaijan_stockers).
Sukabumi19 April 2024, 15:25 WIB

Inilah Finalis Terpilih Pasanggiri Mojang Jajaka Kabupaten Sukabumi 2024

Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sukabumi telah sukses menggelar acara Pasanggiri Mojang Jajaka tahun 2024
Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi menggelar Pasanggiri Mojang Jajaka Sukabumi 2024 | Foto : Ilyas Supendi
Inspirasi19 April 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sebagai Cleaning Service di Salah Satu Coffe di Kota Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Cleaning Service Lokasi Penempatan di Kota Sukabumi. (Sumber : Freepik.com/jcomp)
Sukabumi19 April 2024, 14:48 WIB

Gaji Belum Dibayar, Buruh Pabrik Tripleks Mengadu ke Disnakertrans Sukabumi

Terdapat 89 buruh yang belum menerima gaji, baik berstatus aktif maupun non-aktif.
Buruh pabrik pengolahan kayu tripleks (plywood) saat mendatangi kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi pada Jumat (19/4/2024). | Foto: SU/Asep Awaludin
Opini19 April 2024, 14:36 WIB

Kartini Hari Ini: Refleksi Pemikiran Pemberdayaan Perempuan dalam Konteks Multikulturalisme

Pemikiran Kartini tentang emansipasi perempuan masih memiliki relevansi. Namun, dalam mengaplikasikan pemikiran tersebut, perlu dipertimbangkan juga konteks multikulturalisme yang menjadi realitas masyarakat Indonesia saat ini
Dr. Tetty Sufianty Zafar, MM, Dosen Universitas Muhammadiyah Sukabumi/Sekretaris Forum Doktor Sukabumi/Pembina Research & Literacy Institute | Foto : Sukabumi Update
Sehat19 April 2024, 14:30 WIB

7 Manfaat Kayu Manis untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui

Kayu Manis : Rempah Asli Indonesia Satu Ini Ternyata Punya Sederet Manfaat untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui.
Ilustrasi - Manfaat Kayu Manis untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui. (Sumber : pexels.com/@Mareefe)