1-4 Persen, Bupati Sukabumi Teken Edaran Terbaru: Apa Itu Skala Upah Buruh?

Jumat 03 Desember 2021, 16:20 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami menandatangani Surat Edaran Nomor: 561/7961-Disnakertrans/2021 tentang Penerapan Struktur Skala Upah akibat tidak dimungkinkannya kenaikan UMK tahun 2022. Surat itu diteken Marwan di hadapan massa buruh PC FSP TSK-SPSI di Jalan Lingkar Selatan, Jumat, 3 Desember 2021.

Marwan mengatakan, keputusan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengambat posisi kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan Upah Minimum Kabupaten Sukabumi tahun 2022 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

"Tapi ada ruang yang dimungkinkan bagi perusahaan membantu buruh. Kita mengajak para pengusaha yang memang masih mampu untuk memberikan ruang itu, bisa menjawab kesulitan-kesulitan buruh hari ini dengan upah yang mereka miliki," kata Marwan di atas mobil komando sambil dikawal massa buruh.

Dalam surat yang ditujukkan kepada pimpinan perusahaan di Kabupaten Sukabumi itu, Bupati Sukabumi mengimbau perusahaan menaikkan struktur skala upah sebesar 1 hingga 4 persen dari besaran upah yang berlaku saat ini. Jika ada perusahaan yang tidak mampu menaikkan struktur skala upah, bisa disepakati secara bipartit antara serikat pekerja dengan pengusaha di perusahaan tersebut.

photoBupati Sukabumi Marwan Hamami usai menandatangani surat edaran tentang struktur skala upah di hadapan massa buruh PC FSP TSK-SPSI di Jalan Lingkar Selatan, Jumat, 3 Desember 2021. - (Sukabumiupdate.com/Riza)

Lanjut kata Marwan, karyawan yang bekerja di atas satu tahun bisa mengikuti ketentuan struktur skala upah yang dimaksud. "Kalau di bawah satu tahun, itu berbicara tentang UMK. Jadi yang di atas satu tahun struktur upah. Tinggal nanti serikat berkomunikasi dengan pemilik perusahaan," ungkapnya.

Perusahaan pun bisa menyesuaikan penerapan struktur upah ini dengan kemampuannya. Marwan berujar, bila perusahaan tidak mengalami keuntungan sehingga sulit menerapkan struktur skala upah, harus disampaikan ke pekerja. "Pengusaha diajak sama-sama mengkondusifkan," kata Marwan mengakhiri pernyataannya di hadapan massa buruh.

Baca Juga :

Buruh Sukabumi Demo Lagi: Titiknya di Lingsel, SPSI Tuntut Kenaikan Skala Upah

Dihubungi terpisah, Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau PC FSP TSK-SPSI Kabupaten Sukabumi Mochammad Popon, mengapresiasi surat edaran tersebut, meski tidak cukup memuaskan. Namun prinsipnya, buruh menghargai upaya Bupati Sukabumi yang melakukan terobosan itu.

"Minimal memberi harapan adanya tambahan upah bagi buruh di tahun depan. Ini akan kita kawal agar bisa dipastikan dilakukan di perusahaan masing-masing. Minimal di perusahaan yang ada FSP TSK SPSI-nya," kata Popon. "Jadi sekali lagi kita tidak menuntut insentif karena insentif sifatnya tidak tetap dan tidak masuk komponen upah tetap."

Menurut penjelasan Popon, Surat Edaran Nomor: 561/7961-Disnakertrans/2021 tentang Penerapan Struktur Skala perlu ditindaklanjuti serikat pekerja di tiap perusahaan dalam bentuk kepesepakatan. Surat edaran ini pun menentukan batas minimal dan maksimal dalam penerapan struktur skala upah: 1 hingga 4 persen. "Kita akan mengupayakan yang maksimal yaitu 4 persen dari upah yang berlaku saat ini," ucapnya.

Baca Juga :

Komponen struktur dan skala upah 1 hingga 4 persen tersebut nantinya masuk dalam hitungan upah setiap bulan yang diterima buruh berdasarkan upah yang berlaku saat ini. Maksud upah yang berlaku saat ini adalah upah yang berlaku bagi karyawan. "Karyawan yang satu bisa beda dengan karyawan yang lain. Tentun upah yang sama dengan UMK atau di atas UMK," ujar Popon.

"Yang pertama itu memberi ruang kepada perusahaan yang berbeda atau tidak bisa dipukul rata. Kedua, bisa juga perusahaan menggunakan formula kenaikan struktur dan skala upah berdasarkan masa kerja karyawan," imbuh dia.

Diketahui, Bupati Sukabumi Marwan Hamami merevisi rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Sukabumi tahun 2022 menjadi Rp 3.125.444,72 alias tidak naik dari UMK 2021. Itu tertuang dalam surat bernomor: 561/7779-dinaskertrans tertanggal 29 November 2021 yang ditujukkan kepada Gubernur Jawa Barat.

Dalam surat itu, revisi ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan instruksi Gubernur Jawa Barat tanggal 29 November 2021 pukul 09.00 WIB yang dilaksanakan secara virtual. Evaluasi dan instruksi yang dimaksud membuat penyesuaian UMK mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Lebih lanjut dijelaskan, rekomendasi UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2022 sebesar Rp 3.125.444,72 berpedoman pada ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Revisi ini pun ditentang elemen buruh karena tidak sesuai dengan rekomendasi awal hasil sidang pleno Dewan Pengupahan, Selasa, 23 November 2021.

Pasalnya, sidang pleno tersebut menetapkan rekomendasi UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2022 sebesar Rp 3.281.716,956. Angka itu naik 5 persen atau Rp 156.272,236 dari UMK 2021 sebesar Rp 3.125.444,72. Kekinian, rekomendasi yang telah direvisi itu pun sudah ditetapkan Gubernur Jawa Barat lewat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Video Lainnya:

Meninggal, Buruh Peserta Demo UMK 2022 Kecelakaan di Jalan Lingsel Sukabumi

Cerita di Balik Viralnya Anak Penjual Kue di Sagaranten Sukabumi

Euis Menampakan Diri, Buaya Sungai Cikaso Sukabumi Punya Nama

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi22 November 2024, 20:58 WIB

Terpeleset dan Jatuh ke Sungai, Warga Cidolog Sukabumi Ditemukan Tewas

Susum (47 tahun) warga Kampung Rancapalet RT 15 RW 05 Desa Cipamingkis, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, ditemukan dalam keadaan tewas usai terpeleset dan jatuh ke Sungai Cidolog, Jumat (22/11/2024).
Warga saat mengevakuasi Susum (47 tahun) yang ditemukan tewas usai terpeselet dan jatuh ke sungai Cidolog, Sukabumi | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:39 WIB

Puji Penampilan Asep Japar-Andreas Di Debat Terakhir: Ojang: Mumpuni Bervisi Jelas

Juru Kampanye Tim Pemenangan Pasangan nomor urut 2, Ojang Apandi, mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran pelaksanaan debat yang diatur oleh KPU Kabupaten Sukabumi dan pihak terkait.
Asep Japar-Andreas: Kolaborasi Nyata untuk Sukabumi Maju dan Berkah! Dengan semangat kerja bersama, mereka hadir membawa komitmen nyata untuk pembangunan yang pro-rakyat. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:03 WIB

Ketua KPU Sukabumi: Terima Kasih Polres Bandung

Debat Publik Pilkada Kabupaten Sukabumi antara paslon 01, Iyos Somantri - Zainul dan paslon 02 Asep Japar - Andreas digelar hari ini Jumat (22/11/2024), bertempat di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung
Kasmin Belle, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi | Foto : Capture video Youtube
Jawa Barat22 November 2024, 19:14 WIB

Muhammad Jaenudin Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Kalaparea Sukabumi

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Anggota DPRD Jabar, Muhammad Jaenudin, sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. di Kalaparea Sukabumi | Foto : Tim Asistensi M. Jaenudin
Bola22 November 2024, 19:00 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Borneo FC: Pangeran Biru Incar 3 Poin!

Persib Bandung vs Borneo FC akan disiarkan secara langsung melalui siaran televisi dan layanan live streaming.
Ilustrasi - Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Persib Bandung vs Borneo FC berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@std.sijalakharupat/Ist)
Sukabumi22 November 2024, 18:44 WIB

Sungai Meluap, Banjir Langganan Terjang Cidolog Sukabumi

Hujan deras dengan intensitas tinggi pada Jumat sore (22/11/2024), memicu aliran Sungai Cidolog meluap, mengakibatkan jalan ruas Cidolog-Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, terendam banjir.
Jalan Cidolog-Tegalbulued Sukabumi terendam banjir | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi22 November 2024, 18:30 WIB

Duku Tumbang Dievakuasi, Kondisi Rumah Warga Nagrak Sukabumi Usai Tertimpa Pohon

Reruntuhan pohon duku yang menimpa rumah milik Santibi di Kampung Pasir Huni RT 06 RW 01, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak akhirnya berhasil dievakuasi, Jumat (22/11/2024)
P2BK bersama tim gabungan mengevakuasi pohon tumbang yang menimpa rumah Santibi di Nagrak Sukabumi, Jumat (22/11/2024) | Sumber foto : P2BK Nagrak
Food & Travel22 November 2024, 18:30 WIB

Berbalut Legenda Dayang Sumbi, Air Terjun Sanghyang Taraje Garut HTM Cuma Rp10 Ribu!

Curug Sanghyang Taraje Garut dikelilingi oleh hutan hijau yang sejuk dan suasana alam yang tenang.
Curug Sanghyang Taraje adalah sebuah air terjun yang terletak di Kampung Kombongan, Desa Pakenjeng, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Foto: IG/smiling.westjava
Life22 November 2024, 18:00 WIB

Amalkan Doa Imam Al-Ghazali Saat Menghadapi Masalah Hidup

Doa dari Imam Al-Ghazali ini dianjurkan diamalkan saat sedang dirundung maslaah kehidupan.
Ilustrasi - Doa ini dibaca saat sedang dirundung masalah kehidupan (Sumber : Pexels.com/@Pavel Danilyuk)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:49 WIB

Iyos-Zainul Janji Hilangkan Pungli Tenaga Kerja di Sukabumi

Debat kedua Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024 yang digelar di Hotel Sultan Raja, Bandung, Jumat (22/11/2024), berlangsung meriah. Pendukung dari masing-masing pasangan calon memadati area sekitar hotel
Iyos-Zaenul janji hilangkan pungli tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)