SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah perwakilan masyarakat Kecamatan Kabandungan mendatangi gedung DPRD di Jajaway, Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Jumat (05/11/2021). Mereka mempertanyakan kejelasan dana CSR atau Corporate Social Responsibility dari sejumlah perusahaan di Kabandungan.
Didampingi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara (Gapura) warga mengadukan hal ini kepada para wakil rakyat di DPRD Kabupaten Sukabumi. Ketua LSM Gapura Hakim Adonara mengatakan, warga meminta hak mereka terkait realisasi anggaran CSR dan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) dari perusahaan.
"CSR dan TJSL ini tidak dirasakan oleh masyarakat, terutama radius terdekat geografis dan radius sosial terdekat dari perusahaan yaitu masyarakat Kabandungan," ujarnya.
"Konon katanya digembar-gemborkan, masyarakat Kabandungan ini sebagai ring satu penikmat CSR terbesar, namun faktanya tidak merasakan itu," sambungnya.
Dijelaskan Hakim, hal ini salah satunya terjadi karena ada tumpang tindih regulasi yang berpotensi penyalahgunaan anggaran CSR, sehingga tidak sampai kepada masyarakat. "Jadi di Kabupaten Sukabumi itu berdasarkan Perda Nomor 6 tahun 2014 tentang TJSL itu kan ada dua SK Bupati, dibentuk satu terkait Forum TJSL dan satu lagi tim fasilitator CSR," jelasnya.
"Dua forum ini kan bekerja dan dibiayai oleh APBD untuk mengurus CSR atau TJSL untuk kepentingan masyarakat, tetapi faktanya tidak dirasakan oleh masyarakat. Kami menilai (forum) itu tidak dirasakan oleh masyarakat," terangnya.
Untuk lanjut Hakim, pihaknya menuntut pemerintah agar dapat merevisi Perda tersebut, ketika itu diubah maka turunannya pun pasti akan diubah. "Kami juga menuntut agar perusahaan melaksanakan atau merealisasikan kewajiban memberikan CSR atau TJSL kepada warga setempat. Apalagi ada 84 organisasi perusahaan yang tergabung dalam forum CSR ini," tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara menyampaikan tanggapannya atas aspirasi warga Kabandungan dan LSM ini. "Tadi kami banyak komunikasi dan menyimpulkan bahwa perlu adanya revisi Perda CSR, karena Perda CSR ini tahun 2014, jadi dipandang perlu revisi, masyarakat ini sangat ingin sekali mengetahui penyerapan dana CSR ini kemana saja," ungkapnya.
Masih kata Yuda sebuah hal yang baik, masyarakat sadar bahwa ada CSR yang diatur oleh Undang Undang dan itu adalah kewajiban perusahaan-perusahaan.
"CSR ini adalah salah satu solusi untuk menutup keterbatasan anggaran yang dimiliki Kabupaten Sukabumi, tidak hanya berpikir anggaran budgetair saja, tetapi non budgeter dari CSR tadi. Saya rasa hal ini sangat baik apabila CSR ini bisa diatur sedemikian rupa sesuai dengan apa yang diharapkan," paparnya.
"Kami sudah mengambil kesimpulan akan melakukan rapat badan musyawarah (bamus) dengan seluruh anggota DPRD yang tergabung dalam bamus untuk bisa dibentuk pansus CSR. Pansus CSR ini akan diberikan tugas menggodok dan jajak pendapat kepada masyarakat serta bisa berkomunikasi dengan perusahaan-perusahaan agar apa yang diharapkan Perda CSR nantinya sesuai dengan harapan semua," bebernya.