SUKABUMIUPDATE.com - Dudu (57 tahun) resmi ditetapkan sebagai tersangka kekerasan anak oleh penyidik Polres Sukabumi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Keluarganya pasrah dengan kondisi ini, walaupun istri dan anak-anaknya kini kehilangan tulang punggung kehidupan sehari-hari.
Siti Saebah (32 tahun) istri Dudu tak pernah menyangka akan seperti ini akhirnya. Ditemui di rumah reyotnya di Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Siti menyebut selama ini hanya suaminya yang peduli dengan korban.
"Saya pasrah saja. Tidak menyangka akan seperti ini kejadiannya," kata Siti Saebah kepada sukabumiupadate.com, Rabu (8/12/2021).
Sambil terbata-bata dia mengungkapkan kedekatan suaminya dengan korban. Tak hanya dekat, selama ini korban selalu bersama suaminya, bahkan sudah dianggap anak sendiri oleh Dudu.
Dudu dan Siti Saebah memiliki dua anak perempuan berusia 12 dan 11 tahun, masih sepantaran dengan M (13 tahun) bocah laki-laki tetangga mereka yang menjadi korban kekerasan oleh suaminya. Bahkan anak bungsu mereka kondisinya mirip korban yaitu sama-sama penyandang disabilitas.
"Tiap hari korban bisa dibilang tidak jauh dari suami saya. Saat suami menggembala kerbau di dekat pantai, korban selalu datang main di sana. Pulang bareng dan diantarkan ke kakek tirinya itu," jelas Siti.
Masalah makanan pun tidak luput jadi perhatian suaminya, lanjut Siti. Punya makanan selalu diberi ke korban, bahkan korban pun tidak segan minta uang jajan.
"Suami saya biasanya pergi mengembala pagi sekitar pukul 06.00 WIB, nah korban itu menyusul siang hari biasanya. Main sekalian bantu suami saya mengembala kerbaunya."
Siti menceritakan pernah suatu hari korban hingga jam 10 malam belum juga pulang. Ternyata diusir sama anak-anak pemuda, suami saya yang nolong, korban digendong diantar pulang ke rumahnya.
"Saat itu tak ada satu orang pun yang peduli termasuk keluarganya sendiri. Hanya suami saya yang rela membagi waktu bersama anak-anak sendiri, demi korban," lirihnya.
Siti tidak mengetahui persis kejadian korban terluka oleh suaminya. Namun dia sempat membawa korban untuk berobat, karena suami bilang kaki korban kena batu, bahkan pada hari Selasa korban masih sempat main ke tempat mengembala.
"Jumat sore ada pihak kepolisian datang ke rumah minta izin mengambil barang bukti. Disitulah saya dan kedua anak perempuan menangis histeris, polisi mengatakan sabar, dan tabah saja," ujarnya.
Baca Juga :
"Saya pasrah, namun kedua anak perempuan kami tiap malam menangis ingat bapaknya, ingin bertemu," ungkap Siti.
Ia berharap kasus yang menimpa suaminya cepat selesai. Memohon hukumannya dikurangi karena korban sudah tua dan masih ada anak-anaknya yang menunggu di rumah.
Siti menyayangsikap kasar suaminya namun ia percaya itu bentuk kepedulian terhadap korban yang salah. "Suami saya itu sayang dan sangat peduli dengan korban," tegasnya.
Seperti diketahui, pelaku melakukan tindak kekerasaan kepada korban karena kesal hewan gembalanya sering dilepas. Sebagai hukuman dari keteledoran korban, pelaku mengikat, mencabut 7 kuku kaki korban dan menyundut korek api gas ke mulut korban.
Kini Siti Saebah hanya pasrah tinggal bersama dua anak perempuannya, di rumah ukuran 4 kali 6 meter, dengan kondisi atap yang mulai rusak. Rumah tersebut pernah direhab melalui program Rutilahu Pemerintah Kabupaten Sukabumi, tahun 2017 silam. Keluarga ini adalah peserta program BPNT, PKH dan memiliki KIS.