SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi menuntaskan penyidikan kasus tindak kekerasan anak di Tegalbuleud. Tersangka D (57 tahun) terancam 5 tahun penjara karena melukai korban (13 tahun) secara sadis, salah satunya mencabut 7 kuku jari.
Dalam konferensi pers pada Selasa (7/12/2021), Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawir Putra mengatakan tersangka melakukan tindak kekerasan karena kesal dengan korban.
"Emosi karena korban sering mengeluarkan hewan ternak milik tersangka dari dalam kandang tanpa sepengetahuannya," ungkap Kapolres Sukabumi.
Tersangka kemudian melakukan sejumlah tindak kekerasan kepada korban yang merupakan penyandang disabilitas. "Saat itu korban yang sudah terikat dengan tali, mulai dilukai oleh tersangka. Pertama mengeluarkan alat cukur jenggot dan mengiris kuku jari Kaki korban, sedikit demi sedikit sampai terkelupas hingga mengeluarkan darah sampai akhirnya kuku jari korban terlepas," tuturnya.
Lebih lanjut kata Dedy, tidak cukup tersangka juga mengambil korek gas lalu menyulutkannya ke bagian atas samping kiri bibir korban.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan; 1 buah alat cukur jenggot bermerk Gillette warna biru; 1 buah korek gas berwarna merah; 1 buah tali terbuat dari akar pohon pandan; 1 buah dokumen Kartu keluarga (KK) korban.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka bakar pada bagian atas samping kiri bibir korban dan mengalami luka serta terlepasnya kuku jari korban (kuku jari kaki sebelah kiri 4 dan kuku kaki sebelah kanan 3 terlepas).
Adapun pasal yang diterapkan lanjut Dedy yaitu pasal 80 ayat (1), (2) UU no 17 tahun 2016 tentang penerapan perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak JO Pasal 76 C UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kekerasan yang mengakibatkan luka berat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
tags: Polres Sukabumi,kekerasan anak,Tegalbuleud