Emil Tetapkan UMK 2022 di Jawa Barat: Kabupaten Tetap, Kota Sukabumi Naik

Rabu 01 Desember 2021, 09:12 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Selasa, 30 November 2021, telah menetapkan besaran nilai UMK di Provinsi Jabar, termasuk Sukabumi. Itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Melansir siaran pers Humas Pemprov Jabar, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, penetapan ini tidak terlepas dari beberapa dasar peraturan, yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI.

Penetapan tersebut juga berkaitan dengan rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jawa Barat, juga berita acara dewan pengupahan. "Tentu ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan," ucap Setiawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa.

photoBesaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022. - (Istimewa)
photoBesaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022. - (Istimewa)

Baca Juga :

Menurut Setiawan, Gubernur Ridwan Kamil turut bersimpati dan berempati terhadap situasi ini karena rumus-rumus dalam penghitungan dikeluarkannya UMK didasarkan pada peraturan pemerintah dan tidak diberikan ruang terhadap diskresi daerah untuk menetapkan lebih dari itu.

"Terkait dengan putusan MK, menyatakan pemerintah harus memperbaiki peraturan ini dalam dua tahun. Namun, selama dua tahun ini seluruh peraturan yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya masih tetap berlaku termasuk PP 36 yang mendasari terkait dengan perhitungan UMK," kata dia.

Setiawan menegaskan, tugas gubernur hanya menetapkan UMK dan tidak dapat merevisi bahkan mengoreksi rekomendasi yang disampaikan seluruh bupati/wali kota. "Surat rekomendasi yang disampaikan bupati/wali kota yang saat ini sudah seluruhnya sesuai PP 36, kemudian gubernur menetapkan hal tersebut," ujarnya.

Setiawan mengharapkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke depan akan merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar dapat melibatkan pemerintah daerah lebih jauh khususnya dalam penghitungan UMK. "Karena kita tahu kondisi ekonomi dan dinamika antara daerah satu dengan lainnya sangat bervariasi. Kami sangat berharap, pelibatan pemerintah daerah di masa yang akan datang bisa lebih jauh," kata Setiawan.

Berdasarkan keputusan gubernur tersebut, UMK tahun 2022 Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72 alias tidak naik dari UMK 2021. Ini sesuai revisi rekomendasi yang disampaikan Bupati Sukabumi Marwan Hamami tertanggal 29 November 2021. Sebab sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi pada Selasa, 23 November 2021, merekomendasikan kenaikan UMK 2022 sebesar 5 persen menjadi Rp 3.281.716,956.

Sedangkan untuk Kota Sukabumi, UMK tahun 2022 mengalami kenaikan 1,27 persen atau Rp 32.251,38 dari UMK tahun 2021, menjadi Rp 2.562.434,01. Itu sesuai hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Kota Sukabumi.

Koleksi Video Lainnya:

Kepung Pendopo Sukabumi, Buruh Tolak UMK 2022: Minta Naik

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten