Emil Tetapkan UMK 2022 di Jawa Barat: Kabupaten Tetap, Kota Sukabumi Naik

Rabu 01 Desember 2021, 09:12 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Selasa, 30 November 2021, telah menetapkan besaran nilai UMK di Provinsi Jabar, termasuk Sukabumi. Itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Melansir siaran pers Humas Pemprov Jabar, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, penetapan ini tidak terlepas dari beberapa dasar peraturan, yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI.

Penetapan tersebut juga berkaitan dengan rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jawa Barat, juga berita acara dewan pengupahan. "Tentu ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan," ucap Setiawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa.

photoBesaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022. - (Istimewa)
photoBesaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022. - (Istimewa)

Baca Juga :

Menurut Setiawan, Gubernur Ridwan Kamil turut bersimpati dan berempati terhadap situasi ini karena rumus-rumus dalam penghitungan dikeluarkannya UMK didasarkan pada peraturan pemerintah dan tidak diberikan ruang terhadap diskresi daerah untuk menetapkan lebih dari itu.

"Terkait dengan putusan MK, menyatakan pemerintah harus memperbaiki peraturan ini dalam dua tahun. Namun, selama dua tahun ini seluruh peraturan yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya masih tetap berlaku termasuk PP 36 yang mendasari terkait dengan perhitungan UMK," kata dia.

Setiawan menegaskan, tugas gubernur hanya menetapkan UMK dan tidak dapat merevisi bahkan mengoreksi rekomendasi yang disampaikan seluruh bupati/wali kota. "Surat rekomendasi yang disampaikan bupati/wali kota yang saat ini sudah seluruhnya sesuai PP 36, kemudian gubernur menetapkan hal tersebut," ujarnya.

Setiawan mengharapkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke depan akan merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar dapat melibatkan pemerintah daerah lebih jauh khususnya dalam penghitungan UMK. "Karena kita tahu kondisi ekonomi dan dinamika antara daerah satu dengan lainnya sangat bervariasi. Kami sangat berharap, pelibatan pemerintah daerah di masa yang akan datang bisa lebih jauh," kata Setiawan.

Berdasarkan keputusan gubernur tersebut, UMK tahun 2022 Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72 alias tidak naik dari UMK 2021. Ini sesuai revisi rekomendasi yang disampaikan Bupati Sukabumi Marwan Hamami tertanggal 29 November 2021. Sebab sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi pada Selasa, 23 November 2021, merekomendasikan kenaikan UMK 2022 sebesar 5 persen menjadi Rp 3.281.716,956.

Sedangkan untuk Kota Sukabumi, UMK tahun 2022 mengalami kenaikan 1,27 persen atau Rp 32.251,38 dari UMK tahun 2021, menjadi Rp 2.562.434,01. Itu sesuai hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Kota Sukabumi.

Koleksi Video Lainnya:

Kepung Pendopo Sukabumi, Buruh Tolak UMK 2022: Minta Naik

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)