SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan personel kepolisian bersiaga di depan Pendopo Sukabumi, Rabu, 1 Desember 2021, untuk menjaga aksi buruh yang menolak penetapan Upah Minimum atau UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2022. Tiga ruas jalan pun ditutup selama aksi berlangsung.
Dalam pantauan di lapangan sekira pukul 11.00 WIB, ketiga jalan yang ditutup tersebut antara lain Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Sukabumi. Massa buruh mulai berdatangan ke Pendopo Sukabumi sejak Rabu pagi.
Baca Juga :
Berdasarkan informasi yang dihimpun, massa buruh yang akan berujuk rasa Rabu ini berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Sukabumi. Mereka menolak UMK tahun 2022 Kabupaten Sukabumi yang berdasarkan ketetapan Gubernur Jawa Barat tidak menalami kenaikan.
Itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022. Berdasarkan keputusan ini, UMK tahun 2022 Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72 alias tidak naik dari UMK 2021.