Pelajar Sukabumi Sekolah di Pos Ronda, Ormas Soroti Pungutan di SMA Sederajat

Senin 15 November 2021, 19:28 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah massa dari Gerakan Ormas Islam Bersatu atau GOIB mendatangi Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat di Jalan Salabintana, Kabupaten Sukabumi, Senin, 15 November 2021. Mereka menyoroti pungutan yang dilakukan sekolah berbalut narasi sumbangan.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat atau DPP GOIB, Aprizal Adhi Permana mengatakan, penarikan uang yang dilakukan pihak sekolah terhadap siswa dengan dalih sebagai Dana Sumbangan Pendidikan atau DSP sangat memberatkan orang tua/wali. Bahkan aktivitas itu menurutnya diduga mengarah ke pungutan liar.

"Terdapat pungutan DSP yang dilakukan, apa pun jenisnya. Alibi mereka kaitannnya itu bukan pungutan, tetapi sumbangan. Namun kita meyakini itu pungutan," kata Aprizal kepada awak media.

Massa GOIB yang beraudiensi dengan perwakilan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat dan sejumlah sekolah menengah atas atau SMA sederajat membeberkan dampak buruk pungutan tersebut. Selain soal DSP, mereka mencontohkan ada siswa yang terpaksa putus sekolah karena tidak mampu membeli seragam.

photoMassa ormas GOIB mendatangi Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat di Jalan Salabintana, Kabupaten Sukabumi, Senin, 15 November 2021. - (Sukabumiupdate.com/Riza)

Aprizal mengatakan, siswa yang belum membeli seragam itu akhirnya selama berhari-hari tidak sekolah. Ironinya, pihak sekolah mendatangi siswa tersebut sambil membawa surat pernyataan pengunduran diri untuk ditandatangani. "Saat ini siswa itu sudah dikeluarkan dan sekolah di pos ronda. Setiap hari meneteskan air mata sambil melihat teman-temannya sekolah," ungkapnya.

Sedangkan dampak DSP, Aprizal mengatakan ada salah satu siswa yang menurutnya secara akademik memiliki prestasi yang baik, namun tidak diberi name tag atau papan nama saat akan melaksanakan praktik kerja lapangan atau PKL dan ujian karena tidak bisa membayar DSP.

Aprizal belum membuka siswa sekolah mana yang dimaksud, namun ia mengaku akan melaporkan dugaan ini ke Kepolisian Resor Sukabumi Kota.

Secara wilayah hukum, Polres Sukabumi Kota mencakup delapan kecamatan di Kabupaten Sukabumi: Cisaat, Kadudampit, Gunungguruh, Sukabumi, Sukaraja, Sukalarang, Kebonpedes, dan Cireunghas. Kemudian tujuh kecamatan di Kota Sukabumi: Cikole, Gunungpuyuh, Lembursitu, Citamiang, Cibeureum, Warudoyong, dan Baros.

"Tadi kita juga langsung datang ke Polres (Polres Sukabumi Kota) untuk mengadukan, yang insyaAllah di minggu-minggu ini laporan sudah diterbitkan," katanya.

Dikonfirmasi, Kepala Seksi Pelayanan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat Asep Burdah menuturkan, penarikan DSP disepakati orang tua/wali murid dalam musyawarah bersama pihak sekolah. Ia pun menegaskan, redaksi pungutan memang sifatnya mengikat. Sementara sumbangan tidak mengikat.

"Penjelasan beberapa kepala sekolah, kalau sumbangan itu boleh. Artinya, dalam satu angkatan itu membuat program acara dan biasanya timbul angka dari DSP sendiri atas musyawarah bersama orang tua murid. Terus terkait ada siswa yang dikeluarkan kami belum tahu secara persis di mana," ungkap Asep.

Kemendikbudristek pun menjelaskan di situs resminya seputar Bantuan Pendidikan. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yang dimaksud Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.

Sementara yang dimaksud dengan Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah ini pun mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah.

Penggalangan dana tersebut ditujukkan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud ini, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.

Dijelaskan di aturan itu, Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Koleksi Video Lainnya:

Aniaya Warga Cibitung Sukabumi, Dua Eks Anggota Genk Motor Dibekuk

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sehat26 November 2024, 11:00 WIB

7 Manfaat Daun Singkong, Baik untuk Imunitas hingga Kesehatan Jantung

Daun singkong merupakan salah satu daun yang bisa diolah jadi teman makan sekaligus memiliki berbagai manfaat untuk kesehatan.
Ilustrasi daun singkong yang memiliki manfaat untuk kesehatan (Sumber : pixabay.com/@ignartonosbg)
Sukabumi26 November 2024, 10:38 WIB

Sukabumi Juara 3 Smiling West Java Award 2024, Tingkatkan Sinkronisasi Pariwisata dan Budaya

Kabupaten Sukabumi mendapatkan penghargaan yang diserahkan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat.
Kabupaten Sukabumi meraih Juara ke-3 dalam kategori Potential Event pada ajang bergengsi Smiling West Java Award 2024. | Foto: Istimewa
Entertainment26 November 2024, 10:30 WIB

Permohonan Pengesahan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Harus Nikah Ulang?

Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan sidang isbat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang diajukan oleh keduanya pada Oktober lalu.
Permohonan Pengesahan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Harus Nikah Ulang? (Sumber : Instagram/@rizkyfbian)
Life26 November 2024, 10:00 WIB

10 Cara Agar Tampil Percaya Diri di Depan Umum Agar Tidak Gugup

Mengatasi gugup dan tampil percaya diri di depan umum membutuhkan kombinasi persiapan, latihan, dan pengelolaan emosi.
Ilustrasi. Tips Berbicara di Depan Umum agar Lebih Percaya Diri | Foto: Unplash
DPRD Kab. Sukabumi26 November 2024, 09:52 WIB

Lewat Dana Pribadi, Anggota Dewan Sukabumi Bantu Pembangunan Sekolah di Kebonpedes

Pembangunan sekolah ini murni bukan dari pemerintah.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Uden Abdunnatsir di lokasi pembangunan MI Mihadunal Ula Yayasan Arrifaiyyah Tanjungsari di Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes, Senin, 25 November 2024. | Foto: SU/Oksa Bachtiar Camsyah
Entertainment26 November 2024, 09:51 WIB

Buka 5 Desember 2024? Dua Bioskop Baru di Sukabumi, Collab Kemenbud dan Sam’s Studios

Fadli menuturkan di setiap kabupaten nantinya akan ada tiga layar bioskop.
Ilustrasi bioskop (Sumber : istimewa)
Life26 November 2024, 09:32 WIB

Era Digital dalam Kehidupan Sosial: Menghubungkan Kita Lebih Dekat atau Lebih Jauh?

Era digital ini, teknologi telah mengubah cara kita berinteraksi, berkomunikasi, dan membangun hubungan sosial.
Hubungan sosial di era digital (Sumber : Freepik/@rawpixel.com)
Sukabumi Memilih26 November 2024, 09:28 WIB

Presiden Tetapkan Hari Pencoblosan Pilkada 27 November sebagai Libur Nasional

Keppres ini ditandatangani Prabowo pada 21 November 2024.
(Foto Ilustrasi) Presiden Prabowo Subianto menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. | Foto: Pixabay
Sehat26 November 2024, 09:00 WIB

Cara Mudah Membuat Teh Jahe untuk Mengobati Asam Urat

Teh jahe memang sering disebut-sebut sebagai minuman herbal yang memiliki banyak manfaat kesehatan, termasuk potensi untuk membantu meredakan gejala asam urat.
Ilustrasi - Resep Teh Jahe, Minuman Menenangkan dan Menyehatkan. | Foto: Freepik
Food & Travel26 November 2024, 08:46 WIB

Pilkada Serentak! 27 November 2024 Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup

Penutupan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 25/BBTNGGP/Tek/B/11/2024.
Pemandangan Gunung Gede Pangrango. | Foto: Instagram/@bbtn_gn_gedepangrango