SUKABUMIUPDATE.com – Pimpinan unit usaha peternakan di salah satu pondok pesantren di Goalpara Kecamatan Sukaraja dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota. Pelapor menyebut ada dugaan penipuan atau penggelapan pengadaan domba senilai Rp 540 juta.
Pelapor adalah Direktur PT Raja Tani Nusantara (RTN) Helma Agustiawan. "Hari ini kita dari pagi datang ke Polres Sukabumi Kota untuk melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan uang usaha oleh saudara IS yang merupakan pimpinan CV Radika Kodrat Farm (Rakafarm), unit usaha peternakan di salah satu pesantren," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Selasa (2/11/2021).
Lanjut kata Helma dugaan penggelapan ini berawal dari kerjasama jual beli domba. Karena usaha tersebut berada di lahan milik pesantren, RTN cukup antusias untuk bekerja sama.
"Karena untuk pemberdayaan juga di kawasan pesantren yang hasilnya nanti juga bisa dikembangkan. Kami percaya ini usaha dari pesantren, terus kami juga bersama rekan-rekan ingin mendukung kemandirian pesantren," tuturnya.
Tetapi kepercayaan RTN disalahgunakan oleh IS. "Tanggal 31 Juli 2021 kami mengadakan perjanjian kerjasama untuk jual beli domba. Kami punya domba kurban yang belum terjual dan akan dibantu oleh saudara IS. Dalam perjalanan ternyata ada domba yang sudah dijual tapi belum disetorkan uangnya kepada kami," bebernya.
Walaupun sempat kecewa, RTN memberikan kesempatan kedua kepada IS, untuk pengadaan domba. Saat itu IS menawarkan kerjasama karena ada permintaan domba dari salah satu mitranya yaitu 3600 ekor domba setiap bulannya.
"Saat itu domba kita ada 383 ekor. IS usulnya domba dijual untuk modal. Seluruh domba dijual senilai Rp 298 juta dan masih ada kekurangan Rp 240 juta untuk mencukupi permintaan itu. Kami tambah investasi sesuai kekurangan secara bertahap, hingga akhirnya total investasi kami Rp 540 juta. Sementara total kerugian mencapai Rp 828 juta," katanya.
Saat itu, IS menjanjikan setiap bulannya akan mengembalikan modal serta keuntungannya. Namun janji itu tak juga dilakukan, dana pengembalian modal dan keuntungan tak dibayarkan kepada RTN.
"Kita beri peringatan, juga datang ke kantor namun beliau sulit ditemui tidak kooperatif. Kita cek ke kandang ternyata ada renovasi dan juga pembangunan kantor baru di wilayah pesantren itu,"
RTN melayangkan surat peringatan tanggal 4 Oktober 2021. Ada surat balasan yang menyatakan mereka sanggup mengembalikan seluruhnya pada tanggal 30 Oktober 2021 kemarin.
Baca Juga :
Baca Juga :
"Tetapi tidak ada realisasi, akhirnya kami hari ini kami melapor kepada pihak kepolisian kami sebagai pelaku usaha mencari keadilan," jelasnya sambil memperlihatkan surat laporan bernomor LP/B/292/B/XI/2021/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWABARAT.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Raja Tani Nusantara juga menjadi korban dugaan penggelapan ternak domba oleh mantan kades, oknum aktivis dan pengusaha perempuan di Kabupaten Sukabumi. PT RTN membuat laporan ke Polres Sukabumi.