SUKABUMIUPDATE.com - Mantan kepala desa, aktivis program nasional pemberdayaan masyarakat atau PNPM, dan wanita pengusaha, dilaporkan ke Kepolisian Resor Sukabumi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan lebih dari seribu ekor domba senilai kurang lebih satu miliar rupiah.
Mereka dilaporkan Direktur PT Raja Tani Nusantara yang diduga ditipu para pelaku dalam kerja sama peternakan penggemukan dan pengadaan domba. Yang dilaporkan adalah K (Direktur Utama PT Cipta Agrinusa Mandiri), EH (mantan kepala desa di Kecamatan Parungkuda), H (aktivis PNPM), dan E (karyawan PT Cipta Agrinusa Mandiri).
"Kami bekerja sama untuk beternak penggemukan domba di Sukabumi, namun domba-domba tersebut saat mau kami ambil sudah tidak ada di kandang," kata Direktur PT Raja Tani Nusantara, Helma Agustiawan, Selasa, 26 Oktober 2021. Ia menyebut kerugian lebih dari Rp 1 miliar berupa uang tunai yang sudah dikeluarkan. Sementara kerugian bisnis mencapai sekira Rp 2 miliar.
Helma pun melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Resor Sukabumi pada 26 Agustus 2021 sebagai dugaan penipuan dan penggelapan. "Kami mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polres Sukabumi dan kami yakin ditangani secara profesional," ungkap dia.
Persoalan ini menyedot perhatian banyak pihak karena melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dan pengusaha wanita. "Kami datang ke Sukabumi merespons tawaran PT Cipta Agrinusa Mandiri yang mengaku membina ratusan kelompok ternak dan menawarkan kerja sama ternak domba. Kami dikenalkan dengan tokoh masyakarat di Parungkuda, yaitu mantan kepala desa dan aktivis PNPM yang mengelola dan membina peternakan tersebut, sehingga kami percaya untuk kerja sama," jelas Helma, pengusaha yang berdomisili di Bandung.
Baca Juga :
Helma mengatakan, persoalan ini bermula pada 7 April 2021 saat Direktur Utama PT Cipta Agrinusa Mandiri mengirimkan surat penawaran kerja sama penggemukan domba. Pada 14 April 2021 dilaksanakan kunjungan ke kandang dekat Pasar Ternak di Parungkuda, yang diklaim miliknya. "Dari pertemuan itu ditandatangani kerja sama penggemukan domba untuk pasar kurban," ucapnya. Hadir dalam pertemuan tersebut K, EH, H, dan E.
Setelah kesepakatan itu, PT Raja Tani Nusantara mentransfer dana modal kepada PT Cipta Agrinusa Mandiri sebanyak Rp 455 juta untuk pengadaan bakalan dan pemeliharaan penggemukan di Sukabumi dan Bogor sebanyak 500 ekor domba hingga beratnya mencapai minimal 23-25 kilogram pada masa musim kurban.
Di samping penggemukan domba, PT Raja Tani Nusantara juga membeli bakalan domba kepada PT Cipta Agrinusa Mandiri sebanyak 1.079 ekor senilai Rp 865 juta sehingga total dana yang ditransfer sebanyak Rp 1,320 miliar.
Menurut Helma, Dirut PT Cipta Agrinusa Mandiri menjelaskan ternak domba tesebut dikelola H dan EH. Sebanyak 500 ekor domba itu ditempatkan di tiga kandang, masing-masing di kandang Bojongkokosan Kabupaten Sukabumi sebanyak 100 ekor, kandang di Cidahu Kabupaten Sukabumi sebanyak 150 ekor, dan kandang di Caringin Kabupaten Bogor sebanyak 250 ekor.
Saat musim kurban, PT Raja Tani Nusantara menyampaikan kepada tim Agrinusa untuk pemotongan domba sebanyak 154 ekor di lokasi sekitar kandang dan dagingnya dibagikan kepada masyarakat setempat, sesuai permintaan pembeli kurban. Semua domba yang dipotong diminta didokumentasikan foto secara lengkap.
"Namun berdasarkan penelitian pembeli, sebagian besar dokumentasi foto itu palsu hasil editan dan yang dipotong sesungguhnya berdasarkan hasil foto dokumentasi asli hanya 49 ekor," jelas Helma. Dengan begitu, 105 ekor lainnya tidak dipotong tapi dilaporkan kepada PT Raja Tani Nusantara dipotong.
Dengan data tersebut, seharusnya sisa domba di kandang adalah 451 ekor. Sementara pemesanan bakalan domba sebanyak 1.079 ekor hanya dikirimkan sebagian ke kandang-kandang PT Raja Tani Nusantara di Bandung, sedangkan sisanya sebanyak 813 ekor tidak diterima PT Raja Tani Nusantara.
"Saat kami akan tarik domba-domba yang dikandang pasca kurban sudah tidak ada alias kosong, dan yang pesanan bakalan tidak dikirimkan. Dengan begitu sebanyak 1.264 ekor domba tersebut digelapkan mereka," kata Helma.
Bila dihitung dengan harga pasaran domba saat itu seberat sekira 23-25 kilogram seharga Rp 1.550.000 per ekor, maka kerugian PT RTN mencapai Rp 1,959 miliar atau hampir Rp 2 miliar. Helma menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada polisi.
"Kami yakin Polres Sukabumi menangani kasus ini secara cepat dan profesional agar tidak banyak korban-korban penipuan lainnya oleh para pelaku dan memberikan efek jera serta mengembalikan dana kami," kata dia.