SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Sukabumi bersama tim gabungan menertibkan sejumlah bangunan liar di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Rabu, 27 Oktober 2021.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi Dody Rukman Medianto mengatakan, penertiban berupa pembongkaran bangunan berjumlah kurang lebih 10 itu dimulai dari depan kantor Pengadilan hingga simpang tiga ruas jalan menuju Mako Satpol PP Kabupaten Sukabumi.
"Saat melakukan pembongkaran, warga menerima dan sadar bahwa ini tanah pemda dan akan digunakan oleh pemerintah daerah," kata Dody kepada awak media.
Sebelum pembongkaran dilakukan, Satpol PP Kabupaten Sukabumi sudah melayangkan surat imbauan sebanyak tiga kali. "Namun kurang diindahkan, akhirnya kami bongkar," ucap Dody. "Tapi tetap bijaksana agar barangnya tidak hancur dan rusak, kami minta pemilik membongkar sendiri dibantu petugas."
Selain di Jalan Jenderal Sudirman, penertiban serupa juga sebelumnya dilakukan Satpol PP Kabupaten Sukabumi di kawasan Jalan Siliwangi dan trotoar Pasar Semi Modern atau PSM Palabuhanratu. "Di area PSM Palabuhanratu khususnya di depan yang di trotoar," ucap dia.
Dalam waktu dekat, Dody mengatakan, Satpol PP pun akan menertibkan bangunan liar di kawasan Citepus sekitar muara. Ini dilakukan karena bangunan-bangunan itu mengganggu lalu lintas karena banyak pengendara roda dua maupun empat yang parkir di lokasi tersebut.
"Sehingga rawan kecelakaan. Mudah- mudahan masyarakat yang lain juga sadar tidak boleh membuat bangunan di tanah pemda atau di tanah yang bukan haknya," ujarnya.