SUKABUMIUPDATE.com - Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Bambang Dwilaksono, angkat bicara soal penertiban kawasan Alun-alun Palabuhanratu yang dikeluhkan oleh para pedagang kaki lima atau PKL.
Bahkan masalah penertiban pedagang oleh personil Satpol PP tersebut telah diadukan para PKL sampai ke gedung DPRD, belum lama ini.
"Saya pikir wajar jika mereka (PKL) punya keluhan dan disampaikan kepada orang tuanya yang dalam hal ini adalah anggota DPRD, termasuk juga keluhan yang disampiakan kepada kami sebagai perangkat daerah," ujar Bambang.
Namun demikian, Bambang menyebutkan pelaksanaan penertiban telah sesuai dengan Perbup nomor 87 yang mengatur tentang area sekitar alun-alun Palabuhanratu merupakan zona merah.
Dengan status zona merah tersebut maka kawasan itu harus bersih dari para pedagang kaki lima. "Mohon maaf kalau salah, tapi yang jelas area depan alun alun merupakan zona merah, kita antisipasi kemarin dengan menertibkan para pedagang yang berjualan di sekitar kawasan itu," jelasnya.
Terlebih lagi, pemerintah daerah telah memberikan space yang berada di sebelah kanan jalan menuju Pasar Palabuhanratu atau ke arah pantai sebagai kawasan yang diperbolehkan untuk berjualan.
Baca Juga :
Penentuan daerah dagangan itu berdasarkan pertimbangan agar tidak menggangu pengguna jalan, baik yang berkendaraan maupun pejalan kaki.
Masih kata Bambang, dalam waktu dekat pihaknya secara bertahap akan menertibkan para PKL yang masih berjualan di trotoar di sepanjang Jalan Siliwangi, Palabuhanratu.
"Penertiban akan dilakukan secara bertahap, seiring dengan itu kami beserta DPRD sedang mencari solusi yang terbaik," imbuhnya.