SUKABUMIUPDATE.com - Rumah AS (60 tahun) di Kampung Citangkalak RT 05/10 Desa Bojong Sawah, Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, didatangi warga pada Sabtu (23/10/2021). Lansia ini jadi perbincangan karena rumahnya dipenuhi gambar dan tulisan penggabungan simbol-simbol keyakinan, dan memuat tulisan yang dianggap tak sesuai ajaran agama.
Kedatangan warga ini kemudian rekaman videonya beredar di aplikasi perpesanan whatsApp. Dalam video tersebut, warga memperlihatkan lukisan dan tulisan di dalam rumah AS yang dianggap tak lazim. Salah satunya daftar 5 golongan orang beriman nurut Allah.
Tak ingin, warga main hakim sendiri. Forkompincam Kebonpedes langsung mengamankan AS, untuk kemudian diajak bertemu dengan para tokoh masyarakat.
Camat Kebonpedes Ali Iskandar membenarkan kehebohan tersebut. Menurut Ali warga mendatangi rumah AS , karena penasaran dengan isinya, terutama tulisan, gambar dan lukisan yang menggabungkan simbol sejumlah agama.
"Namanya berkehidupan sosial apalagi berkaitan dengan kebiasaan berbaur di masyarakat. Ada hal-hal yang dirasa biasanya berlaku secara umum, tadi masyarakat pun mendatangi rumah tersebut," ujar Ali Iskandar kepada awak media.
Lebih jauh kata Ali, pemerintah setempat lali mengumpulkan semua pihak untuk musyawarah. "Kita untuk melakukan instrumen scanning, mengamati, mencari data memastikan tidak ada yang main hakim sendiri, tidak ada persekusi, tidak ada yang intimidas. Ada klarifikasi informasi yang sebenarnya seperti apa makanya kita sekarang sedang melakukan musyawarah," jelasnya.
Baca Juga :
Camat Kebonpedes ini berharap, moderasi beragama itu bisa berjalan tetapi tanpa kemudian mencampur adukan antara satu keyakinan dengan keyakinan yang lainnya. Kekinian AS dibawa ke kantor Polsek Kebonpedes untuk diamankan.
Kapolsek Kebonpedes IPTU Tommy Ganhani Jaya Sakti menyebut situasi sudah kondusif.
"Gambar simbol penggabungan agama sudah dicopot. Sementara warga diredam, tidak ada pengrusakan dan tidak ada kejadian yang tidak kita inginkan. AS sudah kita bawa ke Polres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan," jelasnya.