SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali hingga 1 November 2021. Tak terkecuali ditujukan untuk Kota Sukabumi maupun Kabupaten Sukabumi.
Mengacu pada Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 menunjukan Kota Sukabumi mengalami penurunan status dari PPKM Level 3, kini menjadi PPKM Level 2. Sementara untuk wilayah Kabupaten Sukabumi masih tetap berada dalam kriteria PPKM Level 3.
Selain Kota Sukabumi, daerah lainnya di Jawa Barat yang masuk dalam kriteria PPKM Level 2 antara lain Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi dan Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang.
Untuk kriteria PPKM Level 3 di Jawa Barat terdapat 14 daerah. Selain Kabupaten Sukabumi, daerah lainnya yakni Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka.
Selanjutnya Kota Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.
Sedangkan daerah di Jawa Barat yang masuk kriteria PPKM Level 1 hanya ada dua daerah yaitu Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar.
Aturan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada tanggal 18 Oktober 2021 ini diberlakukan mulai dari 19 Oktober 2021 hingga 1 November 2021.