Bos Besarnya Diburu, Polisi Kembali Tangkap Dua Pelaku Kasus Benur di Sukabumi

Minggu 17 Oktober 2021, 11:36 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Resor Sukabumi kembali menangkap dua pelaku kasus benur. Pria berinisial H dan A ditangkap di wilayah Surade, Kabupaten Sukabumi. Mereka memiliki peran yang berbeda dalam transaksi terlarang tersebut.

Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, H merupakan sopir dan A adalah staf dari pengepul di luar kota. Keduanya bekerja untuk pengepul atau bos besar yang saat ini masih diburu.

"Pelaku dua orang itu mereka mainnya mingguan. Kemarin ditangkap di Surade," kata AKPB Dedy saat konferensi pers, Ahad, 17 Oktober 2021. "Setiap hari menjual, bukan untuk budi daya, tapi dijual ke pengepul," tambahnya kepada awak media.

Dalam pengungkapan ini polisi mengamankan barang bukti 4.300 ekor benur. "Yang terdiri dari jenis pasir 4.050 ekor dan jenis mutiara 250 ekor. Seluruhnya dijual dengan total Rp 64.612.500," ujar AKBP Dedy menjelaskan barang bukti dan nilai transaksi.

photoKonferensi pers pengungkapan kasus benur oleh Kepolisian Resor Sukabumi di Palabuhanratu, Ahad, 17 Oktober 2021. - (Sukabumiupdate.com/Nandi)

Dalam kasus tersebut, H dan A membeli benur atau benih lobster dari nelayan Ujunggenteng dengan harga per ekor Rp 14.750 untuk jenis pasir dan Rp 19.500 untuk mutiara. AKBP Dedy menyebut, modus para pelaku adalah mencari keuntungan (selisih Rp 500) dengan menjualnya ke luar negeri.

"Namun untuk tujuan negara mana, masih didalami. Yang penting dalam pemeriksaan awal bukan untuk budi daya, tapi djual. A digaji sebulan Rp 2 juta," jelasnya.

AKBP Dedy menegaskan para pelaku bukan nelayan, tetapi hanya menjual benur. Setiap harinya mereka bisa menjual di atas 1.000 ekor atau dalam sepekan bisa mencapai 7.000 ekor. "Kalau dikalikan sekitar ratusan juta dalam seminggu kerugian negara," kata dia.

"Untuk bos besarnya nanti, kami masih dalami, nanti kita sampaikan tahap berikutnya. Kedua pelaku dijerat UU Perikanan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara," imbuhnya.

Polisi pun akan melepas ribuan benur tersebut ke habitatnya bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi. "Kami melakukan tindakan ini berdasarkan imbauan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nomor 523 Tahun 30 November 2020 tentang imbauan tidak menangkap benur untuk ekspor," kata AKBP Dedy. Namun, polisi menegaskan pengungkapkan kali ini tidak terkait dengan yang sebelumnya.

Baca Juga :

Transaksi Benur dengan Mr X, Dua Pelaku Ditangkap di Ciemas Sukabumi

Sebelumnya, Kepolisian Resor Sukabumi sudah menangkap dua pelaku kasus penangkapan benih lobster. Mereka adalah RN, yang berperan sebagai pengepul yang membeli benur tersebut dari nelayan di Palabuhanratu. Sementara satu lainnya adalah RA, kurir yang mengirim benih itu ke Mr X.

"Kita sudah menangkap dua tersangka, RN dan RA, serta akan terus menindak penangkapan benur yang tidak sesuai peruntukannya," kata AKBP Dedy saat konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Sukabumi, Rabu, 13 Oktober 2021. "RN merupakan pengepul dan RA karyawan RN untuk mengirim ke Mr X yang masih didalami," imbuhnya.

AKBP Dedy menyebut RN dan RA sudah melakukan aktivitas ini selama sekira satu tahun. Keduanya biasa mengirim benih lobster ke Mr X (di luar kota) dan pengepul lainnya sebanyak tiga hingga lima kali dalam sepekan. Dalam satu bulan, RN dan RA diestimasikan bisa mengirim hingga 10 ribu ekor benur. Para pelaku ini ditangkap di Ciemas.

Dalam pengungkapan ini polisi mengamankan sekira 768 ekor benur jenis mutiara dan pasir yang dibungkus ke dalam enam plastik bening. AKBP Dedy mengatakan, tiga plastik berisi 443 ekor benur jenis pasir dan tiga bungkus lainnya berisi 325 ekor benur jenis mutiara.

"Modusnya, RN membeli langsung kepada nelayan. Jenis pasir dibeli Rp 9.000, yang akan dijual ke Mr X dengan selisih Rp 500. Untuk mutiara dibeli dari nelayan Rp 13 ribu, yang nanti dijual ke Mr X sebesar Rp 13.500 per ekor," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy.

Diketahui, ada perbedaan regulasi benih lobster mulai era Susi Pudjiastuti, Edhy Prabowo, hingga Sakti Wahyu Trenggono. Pada zaman Susi Pudjiastuti, aktivitas tersebut dilarang untuk apapun.

Ketika Edy Prabowo menggantikan kursi Susi Pudjiastuti, aturan sebelumnya diganti menjadi Permen KP 12 2020. Di dalam aturan tersebut, benih lobster bukan hanya boleh ditangkap, tetapi juga bisa diekspor. Kebijakan itu dikritik oleh sejumlah pihak.

Namun, Edy tersandung kasus korupsi dan digantikan Sakti Wahyu Trenggono. Wahyu mengganti regulasi tersebut menjadi Permen KP Nomor 17 Tahun 2021. Di dalam regulasi inibenih lobster boleh ditangkap, namun kembali kembali melarang untuk diekspor.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)