SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Resor Sukabumi kembali menangkap dua pelaku kasus benur. Pria berinisial H dan A ditangkap di wilayah Surade, Kabupaten Sukabumi. Mereka memiliki peran yang berbeda dalam transaksi terlarang tersebut.
Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, H merupakan sopir dan A adalah staf dari pengepul di luar kota. Keduanya bekerja untuk pengepul atau bos besar yang saat ini masih diburu.
"Pelaku dua orang itu mereka mainnya mingguan. Kemarin ditangkap di Surade," kata AKPB Dedy saat konferensi pers, Ahad, 17 Oktober 2021. "Setiap hari menjual, bukan untuk budi daya, tapi dijual ke pengepul," tambahnya kepada awak media.
Dalam pengungkapan ini polisi mengamankan barang bukti 4.300 ekor benur. "Yang terdiri dari jenis pasir 4.050 ekor dan jenis mutiara 250 ekor. Seluruhnya dijual dengan total Rp 64.612.500," ujar AKBP Dedy menjelaskan barang bukti dan nilai transaksi.
Dalam kasus tersebut, H dan A membeli benur atau benih lobster dari nelayan Ujunggenteng dengan harga per ekor Rp 14.750 untuk jenis pasir dan Rp 19.500 untuk mutiara. AKBP Dedy menyebut, modus para pelaku adalah mencari keuntungan (selisih Rp 500) dengan menjualnya ke luar negeri.
"Namun untuk tujuan negara mana, masih didalami. Yang penting dalam pemeriksaan awal bukan untuk budi daya, tapi djual. A digaji sebulan Rp 2 juta," jelasnya.
AKBP Dedy menegaskan para pelaku bukan nelayan, tetapi hanya menjual benur. Setiap harinya mereka bisa menjual di atas 1.000 ekor atau dalam sepekan bisa mencapai 7.000 ekor. "Kalau dikalikan sekitar ratusan juta dalam seminggu kerugian negara," kata dia.
"Untuk bos besarnya nanti, kami masih dalami, nanti kita sampaikan tahap berikutnya. Kedua pelaku dijerat UU Perikanan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara," imbuhnya.
Polisi pun akan melepas ribuan benur tersebut ke habitatnya bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi. "Kami melakukan tindakan ini berdasarkan imbauan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nomor 523 Tahun 30 November 2020 tentang imbauan tidak menangkap benur untuk ekspor," kata AKBP Dedy. Namun, polisi menegaskan pengungkapkan kali ini tidak terkait dengan yang sebelumnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Sukabumi sudah menangkap dua pelaku kasus penangkapan benih lobster. Mereka adalah RN, yang berperan sebagai pengepul yang membeli benur tersebut dari nelayan di Palabuhanratu. Sementara satu lainnya adalah RA, kurir yang mengirim benih itu ke Mr X.
"Kita sudah menangkap dua tersangka, RN dan RA, serta akan terus menindak penangkapan benur yang tidak sesuai peruntukannya," kata AKBP Dedy saat konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Sukabumi, Rabu, 13 Oktober 2021. "RN merupakan pengepul dan RA karyawan RN untuk mengirim ke Mr X yang masih didalami," imbuhnya.
AKBP Dedy menyebut RN dan RA sudah melakukan aktivitas ini selama sekira satu tahun. Keduanya biasa mengirim benih lobster ke Mr X (di luar kota) dan pengepul lainnya sebanyak tiga hingga lima kali dalam sepekan. Dalam satu bulan, RN dan RA diestimasikan bisa mengirim hingga 10 ribu ekor benur. Para pelaku ini ditangkap di Ciemas.
Dalam pengungkapan ini polisi mengamankan sekira 768 ekor benur jenis mutiara dan pasir yang dibungkus ke dalam enam plastik bening. AKBP Dedy mengatakan, tiga plastik berisi 443 ekor benur jenis pasir dan tiga bungkus lainnya berisi 325 ekor benur jenis mutiara.
"Modusnya, RN membeli langsung kepada nelayan. Jenis pasir dibeli Rp 9.000, yang akan dijual ke Mr X dengan selisih Rp 500. Untuk mutiara dibeli dari nelayan Rp 13 ribu, yang nanti dijual ke Mr X sebesar Rp 13.500 per ekor," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy.
Diketahui, ada perbedaan regulasi benih lobster mulai era Susi Pudjiastuti, Edhy Prabowo, hingga Sakti Wahyu Trenggono. Pada zaman Susi Pudjiastuti, aktivitas tersebut dilarang untuk apapun.
Ketika Edy Prabowo menggantikan kursi Susi Pudjiastuti, aturan sebelumnya diganti menjadi Permen KP 12 2020. Di dalam aturan tersebut, benih lobster bukan hanya boleh ditangkap, tetapi juga bisa diekspor. Kebijakan itu dikritik oleh sejumlah pihak.
Namun, Edy tersandung kasus korupsi dan digantikan Sakti Wahyu Trenggono. Wahyu mengganti regulasi tersebut menjadi Permen KP Nomor 17 Tahun 2021. Di dalam regulasi inibenih lobster boleh ditangkap, namun kembali kembali melarang untuk diekspor.