SUKABUMIUPDATE.com - Polisi mengungkap fakta baru kasus dugaan perkosaan remaja perempuan usia 12 tahun oleh ayah tirinya di Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi. Kepala Kepolisian Sektor Curugkembar Inspektur Polisi Dua Mukhlis menyebut, terduga pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak 10 kali.
"Kejadian tersebut sudah terjadi sebanyak 10 kali. Terakhir terjadi sekira Agustus 2021 dini hari di Kecamatan Curugkembar," kata Ipda Mukhlis kepada sukabumiupdate.com, Selasa, 12 Oktober 2021. "Korban dan pelaku tinggal satu rumah dan pelaku merupakan ayah tiri korban," imbuhnya menjelaskan.
Ipda Mukhlis mengatakan kasus dugaan perkosaan ini terungkap setelah korban didampingi ayah kandung dan neneknya mendatangi Markas Kepolisian Sektor Curugkembar untuk mengadukan hal tersebut. Alhasil, diketahui terduga pelaku melakukan aksi itu di dalam kamar sambil membekap muka korban dengan bantal.
"Pelaku juga mengancam korban bila menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain akan dibunuh," ujar Ipda Mukhlis. Kekinian, Kepolisian Sektor Curugkembar telah menyerahkan kasus ini ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sukabumi. "Korban sudah dilakukan visum."
Baca Juga :
Sebelumnya diberitakan, korban sudah melaporkan tindak asusila tersebut kepada neneknya. Hamzah, salah seorang pendamping keluarga korban menjelaskan, pada Sabtu, 9 Oktober 2021, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada sang nenek. Selama ini korban tinggal dengan ibu kandung dan ayah tirinya.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A Kabupaten Sukabumi pun meminta kepolisian mengusut kasus dugaan perkosaan tersebut. Ketua P2TP2A Kabupaten Sukabumi Yani Jatnika Marwan meminta terduga pelaku mendapatkan hukuman yang berat. "Geram sekali dengarnya. Orang yang seharusnya melindungi malah melakukan perbuatan bejat. Semoga dihukum seberat-beratnya," kata dia, Selasa.