SUKABUMIUPDATE.com - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A Kabupaten Sukabumi meminta kepolisian mengusut kasus dugaan perkosaan yang dialami remaja perempuan usia 12 tahun oleh ayah tirinya di Kecamatan Curugkembar.
Ketua P2TP2A Kabupaten Sukabumi Yani Jatnika Marwan meminta terduga pelaku mendapatkan hukuman yang berat. "Geram sekali dengarnya. Orang yang seharusnya melindungi malah melakukan perbuatan bejat. Semoga dihukum seberat-beratnya," kata dia, Selasa, 12 Oktober 2021.
Yani pun mengatakan saat ini sedang mendampingi korban di Kepolisian Resor Sukabumi. "Hari ini P2TP2A sedang di Polres mendampingi korban," ujarnya. Yani menyebut korban telah menjalani visum di Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu dan kini masih menjalani Berita Acara Pemeriksaan.
"Korban baru beres divisum di rumah sakit Plara (RSUD Palabuhanratu). Hasilnya nanti tanya Polres," kata Yani Jatnika Marwan.
Baca Juga :
Sebelumnya diberitakan, remaja perempuan berusia 12 tahun warga Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, diduga diperkosa ayah tiri. Korban melaporkan tindak asusila tersebut ke neneknya.
Hamzah, salah seorang pendamping keluarga korban menjelaskan, pada Sabtu, 9 Oktober 2021, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada sang nenek. Selama ini korban tinggal dengan ibu kandung dan ayah tirinya.