SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah warga desa Mekarmukti, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pertanyakan program redistribusi tanah negara yang kini berstatus TORA (Tanah Objek Reforma Agraria). Warga sudah menyetor uang untuk keperluan administrasi namun hingga saat ini belum terealisasi.
Sekitar 40 an warga mendatangi kantor desa, pada Senin (11/10/2021) karena itu tidak ada kejelasan. Menurut warga Pemerintah desa memungut uang untuk proses Redistribusi TORA, dengan jumlah pengajuan kurang lebih 500 bidang tanah garapan, berupa kebun dan sawah.
Dalam pertemuan itu, hadir Kepala Desa Mekarmukti , BPD, unsur Kecamatan Waluran, anggota Posramil Waluran, anggota Polsek Ciracap, para Kadus, serta warga sekitar 40 warga perwakilan dari 5 kedusunan. "Ini program dari tahun 2020 awal, namun hingga saat ini belum terealisasi," kata Ahmad Soleh warga kampung Samelang RT 1/2 Desa Mekarmukti kepada sukabumiupdate.com.
Ahmad berharap segera selesai karena hasil konfirmasi pihak desa ke BPN Sukabumi program tersebut dijanjikan baru bisa terwujud tahun 2022. "Saya sudah bayar Rp 200 ribu dengan luas tanah 1200 meter. Begitupun dengan keluarga saya sebanyak 5 orang sudah keluar duit."
Kepala Desa Mekarmukti, Deden dalam pemaparannya menjelaskan duduk perkara program ini. Awalnya pihak desa dimintai pengajuan program Redistribusi Tora sebanyak 500 bidang oleh BPN, "Lalu kami informasikan kepada para Kadus dan RT, untuk warga yang akan mau ikut program tersebut ada biaya Rp. 200, untuk materai, perjalanan dinas, serta ATK."
"Karena belum juga terealisasi, kami sudah 3 kali ke BPN untuk menanyakan progresnya. Jawabannya ada pemangkasan kuota untuk Kabupaten Sukabumi. Program ini akan lebih dulu diberikan kepada warga desa yang belum tersentuh, Desa Mekarmukti sudah mendapatkannya pada tahun 2018 dan 2019," beber Kades Deden.
Baca Juga :
BPN kemudian menjanjikan kepada Pemdes Mekarmukti tahun 2022 baru akan direalisasikan kembali. Pemdes bersedia mengembalikan uang dari warga yang merasa dirugikan karena terlambatnya realisasi program redistribusi tanah yang sudah digarap oleh warga ini sebelumnya.
Hal ini dibenarkan oleh Kadus Dedi Darusalam. Ia yang diutus pemerintah desa untuk ke BPN menanyakan tindak lanjut program tersebut. "Jawabannya akan direalisasikan pada tahun 2022. Dari 500 pengajuan yang sudah masuk diperkirakan baru 60 persen yang sudah bayar," jelasnya kepada sukabumiupdate.com.
Aktivitas agraria Sukabumi, Rojak Daud menjelaskan ini adalah program redistribusi tanah negara bebas yang sudah lama digarap warga bahkan sudah ada SPPTnya. "Memang bisa diusulkan menjadi hak milik tapi ada tahapan administrasi yang harus ditempuh. Kalau merasa sudah bayar tapi belum juga keluar, bisa jadi ada masalah," tegas pria yang juga sebagai Ketua DPC SPI (Serikat Petani Indonesia) Sukabumi.