SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Bupati Iyos Somantri bertemu dengan aktivis bela tanah garapan petani di Ruang Rapat BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Senin (11/10/2021). Dalam kesempatan ini, SPI (Serikat Petani Indonesia), GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia) dan IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) mengingatkan pemda untuk proaktif dalam penyelesaian sengketa agraria khususnya di lahan yang menjadi TORA (tanah objek Reforma Agraria).
Wakil Bupati dalam pertemuan tersebut menyampaikan, terima kasih atas saran masukan terkait konflik pertanahan di Kabupaten Sukabumi dari elemen aksi bela petani. Pemerintah Daerah akan melakukan sesuai dengan regulasi yang ada agar bisa disesuaikan dengan keinginan masyarakat.
"Kita ingin ke depan bersama sama, perbaikan dalam rangka menyelesaikan permasalahan lahan ini," tegasnya dikutip dari akun dokumentasi pimpinan Kabupaten Sukabumi. Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pertanian, Plt. DPTR dan unsur lainnya.
Pertemuan ini menindaklanjuti aspirasi yang pernah disampaikan elemen aksi bela petani di Sukabumi beberapa waktu lalu. Rojak Daud, Ketua SPI Sukabumi meminta Pemda proaktif dalam penyelesaian gerakan agraria terkait tanah - tanah yang perlu diberdayakan untuk kedaulatan petani.
Catatan SPI, ada 3 lokasi prioritas lahan konflik di Sukabumi yang saat ini harus diselesaikan dengan baik dan sesuai aturan. Pertama, lahan HGU PT Bumiloka Swakarya Jampang Tengah, lahan HGU PT Djaya di Lengkong dan HGB PT Surya Nusa Nadicipta di Kecamatan Caringin.
"3 lokasi prioritas penyelesaian konflik ini berdasarkan surat Kantor Staf Presiden dan Surat Kemendagri dari 137 di Indonesia ada 3 lokasi adalah usulan SPI Sukabumi," jelasnya kepada sukabumiupdate.com, melalui pesan singkat.
SPI, GMNI dan IMM mendorong pemerintah aktif mengawal dan melakukan persiapan matang, agar tidak semrawut seperti Eks HGU PT Sugih Mukti di Warungkiara, "Walaupun sudah dibagikan tetapi masih menyisakan masalah di lapangan karena persiapan yang tidak matang," sambung Rojak.
SPI lanjutnya, akan mengawal percepatan penyelesaian konflik agraria, sebagaimana surat edaran kemendagri tanggal 3 September 2021 Nomor 591/4819/SJ, perihal Dukungan penangan konflik agraria pada kasus/lokasi prioritas Tahun 2021. Surat Kantor Staf Presiden Tanggal 2 Maret 2021, Nomor B-21/KSK/03/2021 Perihal Permohonan Perlindungan terhadap lokasi prioritas penyelesaian konflik agraria tahun 2021.
Baca Juga :
Data SPI mencatat; PT Bumiloka swakarya dengan luas 1.658 hektar habis masa HGU tahun 2016, PT Djaya dengan luas 700 hektar HGUnya habis tahun 2022, dan HGB PT Surya Nusa Nadicipta di luas 320 hektar dengan masa berlaku habis tahun 2024.
"Penyelesaiannya bukan normatif perpanjangan atau pembaharuan Hak sesuai PP 40 Tahun 1996 tentang perpanjangan HGU dan HGB dan Permen ATR BPN Nomor 7 Tahun 2017. Tapi skemanya penyelesaian konflik agraria dasarnya Perpres Nomor 86 Tahun 2018 sehingga menjadi prioritas Kantor Staf Presiden," bebernya.