SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reskrim Polres Sukabumi akan melakukan autopsi terhadap jenazah bayi laki-laki yang ditemukan meninggal dunia di selokan Citonjong, Desa Tonjong, Palabuhanratu pada Jumat 10 Oktober 2021 sekitar pukul 06.30 WIB. Keluarga kedua pelaku meminta keringanan hukuman dan akan nikahkan keduanya sebagai bentuk tanggung jawab.
Keputusan otopsi diambil jelas Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila kepada awak media, saat memberikan keterangan terkait penangkapan A dan I pasangan muda yang diduga sebagai pelaku. "Saat ini dari unit PPA polres sukabumi berkoordinasi dengan RS sekarwangi akan melaksanakan autopsi pada almarhum bayi," ujarnya.
Dijelaskan Rizka, proses otopsi dilakukan untuk mengetahui akibat meninggalnya bayi yang baru berusia 8 bulan kandungan. "Jadi bayi itu lahir, setelah dia (Ibunya) menggunakan obat jenis tertentu dan mengalami rasa mulas, yang kemudian bayi lahir prematur," tegasnya.
Rizka menegaskan bahwa kedua pelaku, A dan I belum menikah. I adalah perempuan 18 tahun sudah lulus sekolah SMA, warga Tonjong, dan A laki laki dewasa (20 tahun) warga Cileungsi Desa Citarik.
Sementara itu, orang tua A kepada awak media mengungkapkan keluarga baik perempuan dan pihak laki laki sepakat bertanggung jawab dan akan menikahkan keduanya. "Kami siap dan sudah sepakat menikahkan keduanya. Kami juga berharap hukuman untuk kedua anak kami ini lebih ringan," ungkapnya.
Baca Juga :
UN menjelaskan keluarga tidak pernah tahu jika I hamil bahkan hingga usia kandungan 8 bulan. Keseharian biasa saja, "Gak tau hamil, pakai celana jeans terus. Kalau tahu pasti kami larang untuk digugurkan."
"Tidak perlu menunggu 8 bulan. Mereka bilang hamil saja pasti kami nikahkan," tandasnya.