Surat Izin Keluar, Bioskop Sukabumi Kembali Putar Film Mulai 4 Oktober

Sabtu 02 Oktober 2021, 20:05 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Tugas Covid-19 Kota Sukabumi melalui pemerintah daerah akhirnya mengeluarkan surat izin pembukaan Moviplex. Sebelumnya, aktivitas di bioskop tersebut sempat dihentikan sementara karena belum memiliki surat izin tertulis.

"Sudah keluar suratnya kemarin tanggal 1 Oktober," kata pemilik bioskop Moviplex Agus Santoso kepada sukabumiupdate.com, Sabtu, 2 Oktober 2021 lewat pesan WhatsApp.

Agus mengatakan dalam surat izin tersebut, bioskop Moviplex baru diizinkan beroperasi mulai Senin, 4 Oktober 2021, dengan menerapkan sejumlah ketentuan, terutama yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

"Boleh beroperasinya tanggal 4 Oktober. Menerapkan standar operasional prosedur," ujar Agus. Standar operasional prosedur yang dimaksud Agus adalah ketentuan yang tertuang di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM di Jawa dan Bali.

"Yang di Inmendagri ditambah hasil runding dari survei kemarin (survei dari Satuan Tugas Covid-19 Kota Sukabumi)," kata Agus. Hasil perundingan itu di antaranya pemutaran film antar studio tidak dilakukan bersamaan dan yang boleh menunggu di lobi bioksop adalah penonton yang jam tayangnya sudah akan mulai.

Dikonfirmasi terpisah, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi membenarkan penerbitan surat izin bioskop Moviplex. "Sudah. Senin boleh dibuka," kata Fahmi.

photoSatuan Tugas Covid-19 Kota Sukabumi saat mengecek ulang protokol kesehatan di bioskop Moviplex. - (Dokumentasi Pimpinan Kota Sukabumi)

Baca Juga :

Ini Alasan Satgas Covid-19 Kota Sukabumi, Hentikan Pemutaran Film di Moviplex

Sebelumnya, Satuan Tugas Covid-19 Kota Sukabumi menghentikan sementara aktivitas bioskop Moviplex yang baru dibuka pada Selasa, 28 September 2021. Keputusan itu diambil karena belum terbitnya surat izin dari pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Dida Sembada saat itu mengatakan rancangan surat izin pembukaan Moviplex sebenarnya sudah disusun. Namun izin tersebut akan terbit setelah adanya peninjauan untuk memastikan kesesuaian penerapan prosedur dalam pembukaan bioskop di masa PPKM Level 3 Kota Sukabumi.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM di Jawa dan Bali, Kota Sukabumi masih menerapkan PPKM Level 3. Inmendagri ini berlaku sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021. Di level ini, bioskop dapat beroperasi dengan sejumlah ketentuan.

Antara lain wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai; kapasitas maksimal 50 persen serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk; pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk; dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop; dan mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan.

Seperti diketahui, pada 20 Maret tahun lalu, manajemen Moviplex Sukabumi memutuskan menutup sementara aktivitas di bioskop yang dibuka pada 14 Maret 2020. Bioskop yang berlokasi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi tersebut memiliki tiga studio, di mana satu studio dapat menampung hingga 190 orang.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten