SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Tugas Covid-19 Kota Sukabumi melalui pemerintah daerah akhirnya mengeluarkan surat izin pembukaan Moviplex. Sebelumnya, aktivitas di bioskop tersebut sempat dihentikan sementara karena belum memiliki surat izin tertulis.
"Sudah keluar suratnya kemarin tanggal 1 Oktober," kata pemilik bioskop Moviplex Agus Santoso kepada sukabumiupdate.com, Sabtu, 2 Oktober 2021 lewat pesan WhatsApp.
Agus mengatakan dalam surat izin tersebut, bioskop Moviplex baru diizinkan beroperasi mulai Senin, 4 Oktober 2021, dengan menerapkan sejumlah ketentuan, terutama yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
"Boleh beroperasinya tanggal 4 Oktober. Menerapkan standar operasional prosedur," ujar Agus. Standar operasional prosedur yang dimaksud Agus adalah ketentuan yang tertuang di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM di Jawa dan Bali.
"Yang di Inmendagri ditambah hasil runding dari survei kemarin (survei dari Satuan Tugas Covid-19 Kota Sukabumi)," kata Agus. Hasil perundingan itu di antaranya pemutaran film antar studio tidak dilakukan bersamaan dan yang boleh menunggu di lobi bioksop adalah penonton yang jam tayangnya sudah akan mulai.
Dikonfirmasi terpisah, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi membenarkan penerbitan surat izin bioskop Moviplex. "Sudah. Senin boleh dibuka," kata Fahmi.
Baca Juga :
Sebelumnya, Satuan Tugas Covid-19 Kota Sukabumi menghentikan sementara aktivitas bioskop Moviplex yang baru dibuka pada Selasa, 28 September 2021. Keputusan itu diambil karena belum terbitnya surat izin dari pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Dida Sembada saat itu mengatakan rancangan surat izin pembukaan Moviplex sebenarnya sudah disusun. Namun izin tersebut akan terbit setelah adanya peninjauan untuk memastikan kesesuaian penerapan prosedur dalam pembukaan bioskop di masa PPKM Level 3 Kota Sukabumi.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM di Jawa dan Bali, Kota Sukabumi masih menerapkan PPKM Level 3. Inmendagri ini berlaku sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021. Di level ini, bioskop dapat beroperasi dengan sejumlah ketentuan.
Antara lain wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai; kapasitas maksimal 50 persen serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk; pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk; dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop; dan mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan.
Seperti diketahui, pada 20 Maret tahun lalu, manajemen Moviplex Sukabumi memutuskan menutup sementara aktivitas di bioskop yang dibuka pada 14 Maret 2020. Bioskop yang berlokasi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi tersebut memiliki tiga studio, di mana satu studio dapat menampung hingga 190 orang.