SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Umum dan Fungsi Kepatuhan Bank Perkreditan Rakyat atau BPR Sukabumi, Wibowo HK, mengatakan penyertaan modal sebesar Rp 30 Miliar yang telah disepakati pemda dan DPRD dalam rapat paripurna Selasa lalu, tidak sepenuhnya ditujukan untuk BPR.
Tetapi penyertaan modal Rp 30 Miliar tersebut diperuntukan bagi sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Antara lain Perumda BPR Sukabumi, Perumda Air Minum Turta Jaya Mandiri atau PDAM TJM dan Perumda Agribisnis.
"Penyertaan modal Rp30 Miliar yang sudah disepakati pada rapat paripurna lalu, bukan untuk BPR saja tapi untuk Perumda lainnya seperti PDAM dan Agribisnis," ungkap Wibowo kepada Sukabumiupdate.com, Kamis (30/9/2021).
Diberitakan sebelumnya, DPRD Kabupaten Sukabumi bersama pemerintah daerah menyepakati penyertaan modal untuk Perumda Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebesar Rp 30 miliar. Itu dibahas dalam rapat paripurna di ruang utama gedung DPRD di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Selasa, 28 September 2021.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara mengatakan rapat paripurna tersebut membahas laporan Komisi III DPRD soal penyertaan modal Perumda BPR Sukabumi yang nantinya akan dijadikan peraturan daerah atau perda. "Tadi penandatanganan persetujuan penyertaan modal," kata Yudha.
"Tadi sudah ada kesepakatan, tinggal nanti persetujuan. Langkah selanjutnya adalah evaluasi mengenai penyertaan modal tersebut. Jika ini sudah selesai, nanti bisa dikeluarkan perda penyertaan modal karena memang hasil analisa Komisi III," tambah dia.