SUKABUMIUPDATE.com - Tiga orang petugas Rutan Bareskrim Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Muhammad Kece oleh Irjen Napoleon Bonaparte.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik dari Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri setelah dilaksanakannya gelar perakara.
"Selanjutnya gelar perkara telah dilakukan hari ini, Kamis, 30 September, Divisi Propam telah menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Kepala Jaga, dan anggotanya," ujar Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis seperti dilansir dari Tempo, Kamis, 30 September 2021.
Dijelaskan Sambo ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 4 (d) dan (f) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang pelanggaran tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) dalam menjaga tahanan atau pelanggaran terkait peraturan kedinasan.
"Sidang Komisi Disiplin akan segera digelar secepatnya," kata Sambo. Sementara untuk Irjen Napoleon, akan segera diproses secara kode etik profesi setelah kasus pidana penganiayaannya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Seperti diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte dilaporkan oleh Muhammad Kece terkait peristiwa penganiayaan yang dialaminya di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Keduanya berada di rutan dalam kasus berbeda. Muhammad Kece terjerat kasus dugaan penistaan agama, sedangkan Napoleon terdakwa dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Sumber : Tempo