SUKABUMIUPDATE.com – Pemprov Jabar beserta pimpinan DPRD menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2021.
Penandatanganan nota kesepakatan ini berlangsung dalam sidang paripurna di gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Rabu (22/9/2021) malam.
Ridwan Kamil menjelas bahwa KUA-PPAS akan menjadi dasar untuk penyusunan APBD perubahan tahun 2021. Seperti tahun sebelumnya, penyusunan kebijakan umum anggaran kali ini dilakukan di tengah pandemi COVID-19.
Dengan begitu, lanjut Ridwan Kamil, target-target yang disusun harus disesuaikan dengan dampak pandemi COVID-19.
Disamping itu terdapat kebijakan pemerintah pusat terkait penggunaan besaran alokasi pendapatan transfer pusat, gelombang kedua COVID-19, pemberlakuan PPKM di Jawa-Bali.
Termasuk saldo anggaran tahun lalu yang digunakan untuk tahun berjalan yang mendorong penyesuaian. "Penyesuaian anggaran terus dilakukan sampai saat ini," jelas Ridwan Kamil.
Diakuinya, Pemda Provinsi Jabar sudah dua kali menggeser anggaran 2021 yang dituangkan dalam dua peraturan gubernur tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021.
Lebih lanjut Ridwan Kamil menuturkan ada tujuh faktor yang mendasari penyusunan perubahan KUA-PPAS 2021. Antara lain perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA karena tidak tercapainya proyeksi pendapatan asli daerah (PAD).
Kemudian, penyesuaian pada beberapa hal yakni indikator makro ekonomi, sasaran dan indikator kinerja, program dan kegiatan, kegiatan serta besaran anggaran yang sesuai dengan PMK terkait dana transfer pusat.
Lalu pergeseran penghapusan penambahan akibat refocusing dan realokasi anggaran. Selain itu penambahan alokasi anggaran belanja tidak terduga untuk penanganan COVID-19, serta pemanfaatan sisa lebih anggaran berdasarkan audit laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK.
"Kebijakan belanja daerah pada perubahan APBD tahun 2021 masih melanjutkan beberapa kebijakan yang dilaksanakan pada APBD murni," katanya.
Berikut rinciannya :
KUA-PPAS Jabar 2021:
-Pendapatan Daerah : Rp41,47 T jadi Rp36,09 T (berkurang Rp5,38 T atau 12,98 persen)
-Belanja Daerah : Rp44,62 T jadi Rp39,04 T (berkurang Rp 5,22 T atau 11,69 persen) Penerimaan Pembiayaan Daerah : Rp3,24 T jadi Rp3,41 T (bertambah Rp165,66 miliar atau 5,11 persen)
-Pengeluaran Pembiayaan Daerah : Rp100 M (tetap)
-Volume APBD : Rp44,62 T jadi Rp39,04 T (berkurang Rp5,22 T atau 11,69 persen)