SUKABUMIUPDATE.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi kembali menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris peserta. Kali ini, badan yang kini dipanggil BPJAMSOSTEK menyerahkan salah satu manfaat kepesertaan tersebut.
Adalah Muhammad Mansyur yang merupakan peserta BPJAMSOSTEK. Almarhum adalah seorang pekerja konstruksi yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Santunan diberikan kepada ahli waris, Fitria Hanisa dengan total santunan sebesar Rp 166.000.000,- (seratus enam puluh enam juta rupiah).
Santunan manfaat yang diterima ahli waris terdiri dari Santunan Berkala, Santunan Pemakaman dan Santunan Kematian. Selain itu, juga diberikan beasiswa untuk dua orang anak almarhum dengan total beasiswa mencapai Rp 174.000.000,- (seratus tujuh puluh empat juta rupiah).
Baca Juga :
Kepala BPJAMSOSTEK Sukabumi, Diding Ramdani menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga almarhum dan berharap semoga santunan ini dapat membantu ahli waris.
"Kami dari BPJAMSOSTEK Sukabumi mengucapkan duka cita dan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah yang dialami almarhum. Semoga amal ibadah almarhum diterima di sisi Allah SWT serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan," ucap Diding, Kamis, 16 September 2021.
Diding juga menyampaikan perlindungan kepada pekerja konstruksi sangatlah penting, karena pekerja konstruksi di lapangan memiliki risiko yang sangat tinggi atas pekerjaan yang dilakukannya.
"Hari ini kami menyerahkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja. Ini merupakan bentuk nyata hadirnya BPJAMSOSTEK di saat peserta mengalami risiko atas pekerjaannya. Untuk itu kami imbau kepada pemberi kerja atau perusahaan untuk segera mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK," tutup Diding.
Sumber: Siaran Pers BPJAMSOSTEK Sukabumi