SUKABUMIUPATE.com - Keberadaan energi panas bumi di Kecamatan Cikakak dan Cisolok Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, yang saat ini digarap pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mendapat sorotan dari mahasiswa. Sayang saat Pemkab Sukabumi akan menjelaskan tentang keberadaan proyek tersebut, mahasiswa malah memilih walkout alias wo.
Rabu siang (15/9/2021) Forum Mahasiswa Peduli Lingkungan Sukabumi mendatangi aula setda Kabupaten Sukabumi. Mereka memprotes dan meminta penjelasan soal proyek energi panas bumi di Sukarame Cisolok yang tengah dieksplorasi oleh BLU Legimas Kemen ESDM.
Asisten Bidang Ekonomi Ahmad Riyadi, Kepala dinas ESDM Aam Amar Halim, perwakilan BLU Legimas Kemen ESDM siap memberikan penjelasan dalam audiensi tersebut. Koordinator mahasiswa, Faiz Abdul Muhaimin mengatakan ada tiga persoalan terkait keberadaan proyek panas bumi yang menyalahi aturan perencanaan pembangunan; yaitu tidak sesuai dengan RTRW, dibangun di atas Taman Nasional dan tidak memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
"Yang jadi permasalahannya adalah Perda Nomor 22 Tahun 2012 tentang RTRW itu tidak diindahkan. Kami menuntut pembangunan itu dihentikan sementara sebelum prosedur RTRW diselesaikan," jelasnya.
Sayang ditengah audiensi para mahasiswa ini memilih keluar dan meninggalkan forum diskusi alias walkout. "Kita tidak menemukan jawaban atau solusi terbaik dari apa yang kami tanyakan," ujar Faiz menegaskan soal alasan WO dari audiensi tersebut.
"Jika tuntutan tidak dilaksanakan maka kami akan gelar aksi lanjutan bila perlu hingga ke pusat ini akan kami sampaikan," tegasnya.
Kepada awak media, Asda 2 bidang ekonomi Ahmad Riyadi menyayangkan aksi WO mahasiswa karena pemerintah belum memberikan penjelasan yang utuh soal apa yang dipermasalahkan. Menurut Ahmad Riyadi terjadi beda persepsi antara mahasiswa dan pemerintah soal keberadaan proyek energi panas bumi di Cisolok dan Cikakak.
"Sebenarnya semua sudah dijawab. Kerusakan jalan sudah di jawab oleh ESDM akan diperbaiki. Tadi yang krusial itu belum ada persepsi yang sama, dari mahasiswa soal ekploitasi dan ekplorasi," ungkapnya.
Dijelaskan Ahmad Riyadi, persoalan keberadaan Perda nomor 22 tahun 2012 itu ada ekploitasi dan ekplorasi. Kalau eksplorasi masih penelitian jadi posisi pengeboran bisa bergeser dari dulu rencana di Cisolok karena potensinya kurang bergeser ke Cikakak.
"Nah disinilah yang mereka tanyakan sudah ada belum izin tata ruangnya, kan sudah ada di Perda nomor 22 tahun 2012. Disini persepsi kurang selaras, mungkin mereka (mahasiswa) menganggap kegiatan sekarang eksploitasi, karena keburu pergi, kita belum banyak menyampaikan. Kita belum lengkap penjelasannya keburu keluar," jelasnya.
"Kita mau menjelaskan tentang apa yang mereka tanyakan, kita sudah siap. Jadi perbedaan persepsi saja, antara ekplorasi dan ekploitasi. Sekarang di Cikakak itu adalah eksplorasi dan itu sudah tercantum dalam perda 22 tahun 2012 tentang RTRW, pasal 98 ayat 6, jadi sudah ada tentang eksplorasi," tandasnya.
Dalam Perda 22 tahun 2012 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), khususnya pasal 98 ayat 6 yang bisa diakses publik di laman JDIH.sukabumikab.go.id, Cisolok dan Cikakak masuk dalam wilayah potensi pertambangan panas bumi di Kabupaten Sukabumi.
Berikut 13 kecamatan di Kabupaten Sukabumi yang memiliki potensi pertambang panas bumi sesuai Perda nomor 22 tahun 2021;
a. Kecamatan Cisolok meliputi panas bumi Cisolok dan Sukarame;
b. Kecamatan Kabandungan meliputi panas bumi Gunung Salak;
c. Kecamatan Sukabumi meliputi panas bumi Gunung Gede-Pangrango;
d. Kecamatan Kalapanunggal;
e. Kecamatan Cikakak;
f. Kecamatan Palabuhanratu;
g. Kecamatan Bojonggenteng;
h. Kecamatan Parungkuda;
i. Kecamatan Cidahu;
j. Kecamatan Cicurug;
k. Kecamatan Simpenan;
l. Kecamatan Cidadap; dan
m. Kecamatan Nyalindung.
Baca Juga :
Sementara terkait pertanyaan lokasi tambang panas bumi di Cisolok dan Cikakak yang berada di kawasan taman nasional, dibenarkan oleh Kementerian ESDM. Kepala Badan Geologi, Kementerian ESDM, Eko Budi Lelono menjelaskan eksplorasi panas bumi oleh pemerintah memiliki tujuan untuk menghasilkan tingkat akurasi data yang lebih baik sehingga mengurangi resiko di sisi hulu dan menurunkan harga listrik hingga ke depannya dapat bersaing dengan energi lainnya.
Diperlukan proses dari mulai pengambilan data atau akuisisi data melalui survei geosains, metode geologi, geokimia dan geofisika sehingga ditentukanlah areal prospeknya.
“Untuk daerah Cisolok-Cisukarame sumberdaya yang sudah teridentifikasi adalah sekitar 45 MWe pada kelas cadangan Mungkin (possible reserve) sehingga untuk membuktikannya dibutuhkan kegiatan pengeboran eksplorasi hingga mencapai reservoir melalui pengeboran slim hole,”ujar Eko saat mendampingi Menteri ESDM atau Energi Dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif meresmikan dimulainya pengeboran Slim Hole CKK-01 di Desa Margalaksana, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat pada Jumat 3 September 2021 silam.
Untuk titik pengeboran Eko mengatakan, ada 2 lokasi dengan rencana kedalaman masing masing 2000 meter. Kegiatan pengeboran slim hole di CKK-01 dilaksanakan pada Tahun 2021 sedangkan untuk pengeboran CKK-02 dilaksanakan pada tahun 2022.
Baca Juga :
Lokasi Wellpad CKK – 01 berada di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), dan lokasi wellpad CKK-02 berada di areal masyarakat.
“Khusus untuk aktivitas panas bumi sesuai UU No.21 Tahun 2014 dapat dilakukan di kawasan konservasi dengan melalui Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi (IPJLPB) dan alhamdulillah telah dilaksanakan dan terbit dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara untuk penggunaan di areal masyarakat melalui mekanisme pembebasan lahan,” tandas Eko.
Eko berharap, dari kegiatan ini akan ada multiple efek bagi masyarakat sekitar, tidak hanya menghasilkan data dan informasi bawah permukaan saja yang didapatkan tetapi umumnya bagi masyarakat yaitu peningkatan yang lebih baik lagi dari sisi kesejahteraan, ekonomi, pemberdayaan masyarakat, akses jalan terbuka untuk mobilisasi masyarakat dan tentunya membuka peluang tenaga kerja di daerah.