SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi meralat surat pemberitahuan pembelajaran tatap muka terbatas atau PTM yang semula disebut akan digelar pada Senin, 6 September 2021. Surat bernomor: 421/847/Bid.Dikdas/IX/2021 itu diperbarui dengan surat nomor: 421/848/Bid.Dikdas/IX/2021.
Dalam surat teranyar nomor: 421/848/Bid.Dikdas/IX/2021 yang diterbitkan 4 September dikatakan, kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas bisa dilaksanakan setelah adanya verifikasi yang akan dilakukan mulai Senin, 6 September 2021. Verifikasi dilaksanakan pada sekolah yang sudah mengajukan permohonan pembelajaran tatap muka terbatas.
"Jadi 6 September itu mulai verifikasi, bukan pembelajaran tatap muka," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi Cecep Mansur, Senin.
Cecep mengatakan pihaknya menerjunkan 10 tim untuk melalukan verifikasi terhadap kurang lebih 120 Sekolah Dasar atau SD, 46 Sekolah Menengah Pertama atau SMP, dan lebih dari 200 TK/PAUD. "Kita targetnya tiga hingga empat hari selesai karena menerjunkan 10 tim. Jadi, satu tim itu bisa menyelesaikan satu hari tiga sekolah," ujar Cecep.
Verifikasi tersebut salah satunya menilai kesiapan sekolah soal protokol kesehatan dan teknis pembelajaran yang telah ditetapan Satuan Tugas Covid-19 Kota Sukabumi. "Setelah verifikasi, dilaporkan ke pimpinan lalu rapat dengan Forkopimda, baru ditetapkan," kata Cecep.
Selain itu, keputusan pelaksanaan pembelajaran tetap muka terbatas juga akan dipengaruhi status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM yang kembali akan diumumkan pemerintah pusat pada Senin, 6 September malam nanti. Saat ini, Kota Sukabumi masuk kriteria PPKM Level 3. "Semoga meningkat ke Level 2," ucapnya.