Tatap Muka Terbatas di Kabupaten Sukabumi: 288 PAUD, 1.030 SD, dan 299 SMP

Selasa 31 Agustus 2021, 02:00 WIB
Sejumlah pelajar SDN Kebonwaru di Desa Gunungbatu, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, saat akan mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas pada Jumat, 20 Agustus 2021.

Sejumlah pelajar SDN Kebonwaru di Desa Gunungbatu, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, saat akan mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas pada Jumat, 20 Agustus 2021.

SUKABUMIUPDATE.com - Kabupaten Sukabumi menjadi daerah yang menerapkan Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2 mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021. Di level ini, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi pun menindaklanjuti Inmendagri itu dengan menerbitkan surat bernomor 421/8637/Sekret, yang isinya mengatur sejumlah ketentuan teknis pembelajaran. Ini juga selaras dengan Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 443.1/Kep. 780-Hukum/2021 tentang Perpanjangan Kelima PPKM Level 2 di Kabupaten Sukabumi.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Muhammad Solihin itu disebutkan, satuan pendidikan pelaksana pembelajaran tatap muka terbatas atau PTM adalah mereka yang telah memenuhi daftar periksa kesiapan belajar pada laman DAPODIK. Tercatat ada 1.617 satuan pendidikan yang siap memulai PTM, baik itu PAUD, SD, hingga SMP.

"PAUD ada 288, SD 1.030, dan SMP 299 sekolah. Itu Yang sudah siap pembelajaran tatap muka terbatas," kata Muhammad Solihin kepada sukabumiupdate.com, Selasa, 31 Agustus 2021.

Muhammad Solihin menyebutkan angka-angka tersebut diambil dari jumlah total 2.545 PAUD/TK, 1.219 SD, dan 351 SMP di Kabupaten Sukabumi. "Sisanya belum memenuhi daftar periksa yang dipersyaratkan sesuai surat edaran, misalnya pemenuhan sarana prokes dan yang lainnya. Jadi sisanya ini masih pembelajaran jarak jauh," ujar dia.

photoKepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Muhammad Solihin - (Istimewa)

Baca Juga :

Peserta didik yang mengikuti pembelajan tatap muka terbatas adalah mereka yang telah mendapat persetujuan orang tua/wali. Sementara peserta didik yang tidak mendapat persetujuan, mengikuti pembelajaran jarak jauh. Penyelenggaraan PTM juga masih merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.O1.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, yang mengatur sejumlah ketentuan, antara lain:

a. Kondisi kelas: (1). SD/Paket A, SMP/Paket B, dan Paket C, jaga jarak minimal 1,5 meter dan kapasitas 50 persen atau maksimal 18 peserta didik per kelas. (2). PAUD, jaga jarak minimal 1,5 meter dan kapasitas 33 persen atau maksimal 5 peserta didik per kelas.

b. Jumlah hari dan jam pembelajaran PTM terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

c. Perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan yaitu menggunakan masker yang terstandar yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman atau cium tangan, serta menerapkan etika batuk/bersin. 

d. Kondisi medis warga satuan pendidikan: (1). Warga harus dalam kondisi sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol. (2). Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

e. Kegiatan yang tidak diperbolehkan di satuan pendidikan antara lain: (1). Kantin/Warung (disarankan warga satuan pendidikan membawa makanan/minuman masing-masing denganmenu gizi seimbang). (2). Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler (disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah). (3). Orang tua menunggu peserta didik di satuan pendidikan. (4). Istirahat di luar kelas. (5). Pertemuan orang tua peserta didik dan kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Surat yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi ini juga menegaskan, kepala satuan pendidikan menghentikan pembelajaran tatap muka terbatas dan melakukan pembelajaran jarak jauh apabila ditemukan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan tersebut. Satuan pendidikan juga berkoordinasi dengan satgas penanggulangan Covid-19 kecamatan dalam pelaksanaan PTM ini.

Video Lainnya:

Geger Video Buaya 2 Meter di Selokan Warga Tuban

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Entertainment30 Januari 2025, 16:00 WIB

Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback

Menjelang comeback solo Jisoo BLACKPINK secara resmi menandatangani kontrak dengan Label Musik Amerika, yaitu Warner Record untuk membantunya dalam karir bermusik.
Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback (Sumber : Instagram/@blisoo_official)
Life30 Januari 2025, 15:30 WIB

Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak, Serupa Tapi Tak Sama Ya!

Cranky biasanya hanya berlangsung singkat, sementara Tantrum bisa berlangsung lebih lama.
Ilustrasi. Anak Mengamuk. Yuk, Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak. (Sumber : Freepik/@MateusAndre)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak