SUKABUMIUPDATE.com - Kabupaten Sukabumi menjadi daerah yang menerapkan Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2 mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021. Di level ini, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi pun menindaklanjuti Inmendagri itu dengan menerbitkan surat bernomor 421/8637/Sekret, yang isinya mengatur sejumlah ketentuan teknis pembelajaran. Ini juga selaras dengan Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 443.1/Kep. 780-Hukum/2021 tentang Perpanjangan Kelima PPKM Level 2 di Kabupaten Sukabumi.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Muhammad Solihin itu disebutkan, satuan pendidikan pelaksana pembelajaran tatap muka terbatas atau PTM adalah mereka yang telah memenuhi daftar periksa kesiapan belajar pada laman DAPODIK. Tercatat ada 1.617 satuan pendidikan yang siap memulai PTM, baik itu PAUD, SD, hingga SMP.
"PAUD ada 288, SD 1.030, dan SMP 299 sekolah. Itu Yang sudah siap pembelajaran tatap muka terbatas," kata Muhammad Solihin kepada sukabumiupdate.com, Selasa, 31 Agustus 2021.
Muhammad Solihin menyebutkan angka-angka tersebut diambil dari jumlah total 2.545 PAUD/TK, 1.219 SD, dan 351 SMP di Kabupaten Sukabumi. "Sisanya belum memenuhi daftar periksa yang dipersyaratkan sesuai surat edaran, misalnya pemenuhan sarana prokes dan yang lainnya. Jadi sisanya ini masih pembelajaran jarak jauh," ujar dia.
Peserta didik yang mengikuti pembelajan tatap muka terbatas adalah mereka yang telah mendapat persetujuan orang tua/wali. Sementara peserta didik yang tidak mendapat persetujuan, mengikuti pembelajaran jarak jauh. Penyelenggaraan PTM juga masih merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.O1.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, yang mengatur sejumlah ketentuan, antara lain:
a. Kondisi kelas: (1). SD/Paket A, SMP/Paket B, dan Paket C, jaga jarak minimal 1,5 meter dan kapasitas 50 persen atau maksimal 18 peserta didik per kelas. (2). PAUD, jaga jarak minimal 1,5 meter dan kapasitas 33 persen atau maksimal 5 peserta didik per kelas.
b. Jumlah hari dan jam pembelajaran PTM terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
c. Perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan yaitu menggunakan masker yang terstandar yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman atau cium tangan, serta menerapkan etika batuk/bersin.
d. Kondisi medis warga satuan pendidikan: (1). Warga harus dalam kondisi sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol. (2). Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
e. Kegiatan yang tidak diperbolehkan di satuan pendidikan antara lain: (1). Kantin/Warung (disarankan warga satuan pendidikan membawa makanan/minuman masing-masing denganmenu gizi seimbang). (2). Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler (disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah). (3). Orang tua menunggu peserta didik di satuan pendidikan. (4). Istirahat di luar kelas. (5). Pertemuan orang tua peserta didik dan kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Surat yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi ini juga menegaskan, kepala satuan pendidikan menghentikan pembelajaran tatap muka terbatas dan melakukan pembelajaran jarak jauh apabila ditemukan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan tersebut. Satuan pendidikan juga berkoordinasi dengan satgas penanggulangan Covid-19 kecamatan dalam pelaksanaan PTM ini.