SUKABUMIUPDATE.com - Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi Bambang Dwi Laksono menyebut ada 10 lokasi wisata yang dipasangi spanduk dan baliho imbuan protokol kesehatan, menyusul ditetapkannya Kabupaten Sukabumi sebagai daerah yang menerapkan PPKM Level 4 mulai 24 hingga 30 Agustus 2021.
Bambang mengatakan 10 tempat wisata tersebut antara lain Karang Hawu, Kecamatan Cisilok; Karang Naya dan di Desa Cikelat, Kecamatan Cikakak; wilayah Palabuhanratu, termasuk ruang terbuka hijau dan Simpang Tiga Bayu Amrta Hotel; Simpang Tiga Loji; Puncak Darma; Pantai Palangpang, Kecamatan Ciemas; dan Pantai Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap.
"Memang spanduk dan baliho yang pernah dipasang, sudah tidak ada (hilang). Makanya pemasangan spanduk dan baliho ini untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat pentingnya protokol kesehatan," kata Bambang saat memantau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di konservasi penyu di Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Rabu, 25 Agustus 2021.
Bambang menegaskan selama PPKM Level 4 lokasi wisata di Kabupaten Sukabumi ditutup. Sementara pusat perbelanjaan seperti super market masih diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. "Jadi pemiliknya menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan mengingatkan pengunjung agar memakai masker," ujar dia.
Selain penutupan tempat wisata dan pembatasan di pusat perbelanjaan, Bambang juga menuturkan selama PPKM Level 4 tidak diizinkan digelar resepsi pernikahan, apalagi mengundang acara hiburan yang menimbulkan kerumunan. "Ini untuk kebaikan kita bersama dan dimulai dari pribadi dan keluarga dalam mematuhi protokol kesehatan," kata dia.