SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Polisi Pamong Praja merespons Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 443.1 Tahun 2021 soal larangan warga usia di bawah 12 dan di atas 70 tahun memasuki pusat perbelanjaan atau mal. Aturan itu merupakan tindaklanjut Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2 di Jawa dan Bali.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang berlaku mulai 10 hingga 16 Agustus 2021 tersebut, Kabupaten Sukabumi masuk kriteria Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3. Di PPKM Level 3 ini, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, dibuka dengan beberapa ketentuan.
Ketentuan itu antara lain kapasitas maksimal 25 persen dan jam operasional buka sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Perdagangan. Kemudian, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi Bambang Dwilaksono mengatakan Keputusan Bupati tersebut berlaku bagi semua warga. Ini dilakukan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19. Tampak salah satu pusat perbelanjaan di Sukabumi sudah memasang pemberitahuan soal ketentuan ini.
"Hasil patroli rutin mereka telah memberikan warning di depan, pemahaman, dan menyosialisasikan ketentuan tersebut," kata Bambang, Jumat, 13 Agustus 2021. "Diharapkan pengumuman yang ditempel seperti ini bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat atau pelanggan yang akan masuk ke toko tersebut," tambah dia.
Bambang pun menjelaskan skema penegakkan aturan tersebut. Menurutnya, patroli anggota menjadi salah satu bentuk pengamanan yang saat ini dilakukan. "Kita tidak bisa memantau person per person, tapi ada satuan pengamanan untuk mengimbau dan memberikan pengawasan melalui patroli," imbuhnya.
"Karena kami keterbasan personel, tidak bisa memasuki atau menunggu di setiap perusahaan atau toko swalayan. Saya lihat personel yang jaga, menyosialisasikan. Mudah-mudahan yang lain bisa melakukan hal yang sama," katanya.