SUKABUMIUPDATE.com - Rampungnya pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi, menjadi harapan bersama untuk segera diwujudkan. Ini pun menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Sukabumi dalam mendorong penataan kota agar lebih baik dan dirasakan manfaatnya oleh warga.
''Seperti yang diketahui bersama, Pasar Pelita dalam proses pembangunannya tidak berjalan sesuai harapan, terutama kaitan dengan waktu,'' kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Rabu, 18 Agustus 2021.
Melalui sejumlah tantangan, pihak perusahaan terpilih, PT Fortunindo Artha Perkasa/FAP, membangun gedung pasar dengan skema build-operate-transfer atau BOT, di mana pihak perusahaan terpilih membiayai sepenuhnya pembangunan pasar melalui investasi.
Dalam skema kerja sama ini, kata Fahmi, entitas swasta menerima konsesi dari entitas lain (umumnya entitas sektor publik), untuk mendanai, merancang, membangun, dan mengoperasikan suatu fasilitas yang dinyatakan dalam kontrak konsesi.
Model tersebut memungkinkan penerima konsesi mendapatkan kembali investasi serta biaya operasi dan pemeliharaan yang dikeluarkan untuk suatu proyek.
Intinya, lanjut Fahmi, proyek yang didanai dengan skema ini akan diserahkan kepada pemerintah pada akhir masa konsesi. Di mana dalam perjanjian kerja samanya, Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT FAP sama-sama memiliki tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan demi terwujudnya cita-cita bersama.
''Yakni tersedianya fasilitas layak dengan bentuk bangunan gedung yang bisa mengakomodir pedagang eks-Pasar Pelita, juga para pedagang yang berada di sekitarnya,'' kata Fahmi. 30 Juli 2021 lalu adalah batas waktu masa perjanjian pembangunan berdasarkan MOU.
Fahmi mengungkapkan banyak pihak yang menyayangkan keterlambatan pembangunan yang dilaksanakan PT FAP. Proses progres pembangunan kemudian ditaksir oleh dinas, juga manajemen konstruksi, pada pada saat itu mencapai kurang lebih 96,65 persen.
Setelah berkonsultasi dengan para ahli di bidang hukum, unsur Forkopimda, dan pihak lainnya, sambung Fahmi, maka diambil keputusan oleh pemerintah daerah dengan sangat mempertimbangkan asas manfaat dan mudharatnya.
Kebijakan tersebut yaitu memberikan kesempatan kepada PT FAP untuk segera menyelesaikan sisa perkerjaan konstruksi (yang tersisa sekira 1,82 persen) hingga 10 September 2021.
Sedangkan kegiatan non konstruksi sekira 1,53 persen berupa masa operasional gedung, pelaksanaan serah terima, dan masa akhir operasional gedung, dibatasi hingga masa pengelolaan selesai. Dengan catatan khusus, terutama dalam hal percepatan pembangunan dan kompensasi kepada pedagang.
"Tentu hal ini disepakati dengan melengkapi secara administrasi dan hukum tidak ada sesuatu yang menyebabkan terjadinya perkeliruan,'' terang Fahmi.
Upaya itu diambil mengingat jika dalam kerja sama tersebut pemerintah dengan PT FAP terjadi putus kontrak, maka akan menyababkan keterlambatan pembangunan yang memakan waktu lebih banyak dan ketidakpastian penyelesaian.
Kondisi itu akan menyebabkan penataan kawasan perdagangan di area pasar akan sulit dilaksanakan. Apalagi, semua pihak menyadari dengan segera terbangunnya gedung Pasar Pelita, bukan hanya para pedagang yang bisa mendapatkan fasilitas ruang niaga yang baik.
Masyarakat Kota Sukabumi pada khususnya pun, berkesempatan menikmati situasi atau kondisi kota yang makin tertata. Misalnya, fasilitas umum seperti ruas jalan yang sementara digunakan sebagai lapak dagang, bisa kembali berfungsi sebagaimana mestinya.
Pimpinan PT FAP selaku pengembang, Hartono, menyampaikan permohonaan maaf terhadap warga Kota Sukabumi dikarenakan keterlambatan penyelesaian pembangunan yang terjadi. Ia mengatakan investasi pribadi yang sangat besar dan telah dikeluarkan selama ini merupakan bukti FAP sangat serius menyelesaikan pembangunan Pasar Pelita.
"Pemberlakuan PPKM Darurat sejak 3 Juli lalu sangat berpengaruh kepada kami,'' kata Hartono. "Pasokan material barang karena tutupnya pabrik menyebabkan sulitnya mendapatkan kebutuhan material serta sulitnya mendatangkan alat-alat berat tambahan, merupakan salah satu kesulitan yang dihadapi," tambah dia.
Sebagai bentuk penyesalan atas keterlambatan tersebut, PT FAP, lanjut Hartono, memberikan harga khusus kepada pedagang yang melakukan transaksi sampai batas waktu tambahan yang diberikan pemerintah daerah.
"Kami memberikan diskon khusus sebesar 5 persen kepada para pedagang yang melakukan transaksi selama waktu tambahan yang diberikan pemda untuk menyelesaikan pembangunan Pasar Pelita,'' ujarnya.