Daftar Daerah yang Boleh Buka Mal saat PPKM Level 4 Bertambah, Kota Sukabumi?

Selasa 17 Agustus 2021, 02:00 WIB
(Foto Ilustrasi) Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 3 dan 4 mulai 17 hingga 23 Agustus 2021. Kota Sukabumi masih masuk kriteria PPKM Level 4. Sementara Kabupaten Sukabumi Level 3.

(Foto Ilustrasi) Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 3 dan 4 mulai 17 hingga 23 Agustus 2021. Kota Sukabumi masih masuk kriteria PPKM Level 4. Sementara Kabupaten Sukabumi Level 3.

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 dan 4 mulai 17 hingga 23 Agustus 2021 di Jawa dan Bali. Kota Sukabumi tercatat masih masuk kriteria PPKM Level 4. Sementara Kabupaten Sukabumi tetap menerapkan PPKM Level 3.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun resmi menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Menteri Dalam Negeri teranyar ini mengatur beberapa kebijakan baru.

Berikut beberapa ketentuan baru di Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021 yang diambil dari salinan yang dikirim Kepala Biro Hukum Kemendagri Raden Gani Muhamad kepada sukabumiupdate.com melalui WhatsApp, Senin, 16 Agustus 2021, malam.

Baca Juga :

PPKM Level 4

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

Restoran/rumah makan, kafe, dengan area pelayanan di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

Selanjutnya, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, masih ditutup sementara, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, super market, dan pasar swalayan.

Sementara untuk Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan, dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dengan sejumlah ketentuan.

Ketentuannya antara lain kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Perdagangan. Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait.

Ketentuan berikutnya, restoran/rumah makan, kafe, di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

Untul Level 4 ini, tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan (kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sedangkan pelaksanaan resepsi pernikahan masih ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4.

Total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Sukabumi periode 1 Januari hingga 16 Agustus 2021 sendiri ada 6.626. Rinciannya, 307 pasien masih menjalani isolasi (di rumah sakit dan mandiri), 217 orang meninggal dunia, dan 6.102 lainnya telah dinyatakan sembuh.

Dinas Kesehatan Kota Sukabumi pun merilis data terbaru zona risiko Covid-19 kelurahan. Pada Senin, 16 Agustus 2021, dari 33 kelurahan, tidak ada yang berstatus zona merah risiko Covid-19.

PPKM Level 3

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440- 717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Ketentuan itu dikecualikan untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB, di mana maksimal 62 sampai 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas. PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Sedangkan restoran/rumah makan, kafe, dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 (dua puluh) menit yang pengaturan teknisnya diatur pemerintah daerah. 

Selanjutnya, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional buka sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Perdagangan. Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait.

Restoran/rumah makan, kafe, di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Kecuali, kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal empat orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan.

Kegiatan olahraga pada ruangan tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara.

Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 25 persen dari kapasitas maksimal. Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga.

Kemudian, pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima makan di tempat (dine in). Fasilitas penunjang seperti loker dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet.

Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak. Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga pun wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.

Total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Sukabumi hingga Senin, 16 Agustus 2021 berjumlah 10.946. Rinciannya, 68 pasien isolasi di rumah sakit, 409 isolasi mandiri, 538 meninggal dunia, dan 9.931 lainnya telah dinyatakan sembuh.

Sejumlah ketentuan tersebut hanya beberapa yang berbeda dengan Inmendagri sebelumnya. Selebihnya, aturan di PPKM Level 4 dan 3 masih sama.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sehat31 Januari 2025, 13:00 WIB

Pare dalam Diet Sehat: Menyelami Potensi Manfaatnya untuk Pengelolaan Berat Badan

Pare (Momordica charantia), sering kali dianggap sebagai sayuran dengan rasa pahit yang khas, ternyata memiliki berbagai manfaat kesehatan yang luar biasa. Salah satu potensi terbesar pare adalah dalam pengelolaan berat badan.
Jus Pare, Pare dalam Diet Sehat: Menyelami Potensi Manfaatnya untuk Pengelolaan Berat Badan (Sumber : Freepik/@jcomp)
Food & Travel31 Januari 2025, 13:00 WIB

Situ Rawa Gede Bogor, HTMnya Rp20.000 Keindahan Alamnya Bikin Kamu Terkagum-kagum!

Situ Rawa Gede adalah sebuah danau alami yang terletak di Desa Sirnajaya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Situ Rawa Gede adalah destinasi wisata alam yang wajib Anda kunjungi jika Anda mencari ketenangan dan keindahan alam. (Sumber : Instagram/@nunusmy).
Entertainment31 Januari 2025, 12:30 WIB

Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Putra Kompak Tidak Hadiri Sidang Cerai Perdana

Sidang perceraian perdana Sherina Munaf dengan Baskara Mahendra digelar pada Kamis, 30 Januari 2025 kemarin di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Putra Kompak Tidak Hadiri Sidang Cerai Perdana (Sumber : Instagram/@baskaramahendra)
Nasional31 Januari 2025, 12:14 WIB

Diesel X: Inovasi BBM Ramah Lingkungan dari Pertamina yang Hemat dan Bertenaga

Diesel X, inovasi BBM rendah sulfur dari Pertamina, hadir dengan efisiensi tinggi dan emisi rendah. Berstandar EURO V, bahan bakar ini cocok untuk industri berat, mendukung energi bersih dan berkelanjutan!
Pertamina resmi meluncurkan Diesel X! BBM rendah sulfur berstandar EURO V ini hadir dengan efisiensi tinggi dan emisi lebih bersih. Langkah maju menuju energi berkelanjutan! (Sumber : Instagram/@tempodotco)
Bola31 Januari 2025, 12:00 WIB

Persib Bandung Punya Jurus Baru untuk Cetak Gol, PSM Makassar Mesti Waspada!

Persib Bandung dan PSM Makassar akan saling bentrok dalam laga pekan ke-21 Liga 1 2024/2025.
Persib Bandung dan PSM Makassar akan saling bentrok dalam laga pekan ke-21 Liga 1 2024/2025. (Sumber : X@persib).
Sehat31 Januari 2025, 11:41 WIB

Mengungkap Manfaat Pare: Khasiatnya dalam Mengatasi Penyakit Diabetes dan Hipertensi

Pare (Momordica charantia) adalah tanaman yang sering dikenal dengan nama bitter melon dalam bahasa Inggris. Tanaman ini memiliki rasa yang sangat pahit, tetapi menyimpan segudang manfaat kesehatan yang luar biasa.
Pare (Momordica charantia), Mengungkap Manfaat Pare: Khasiatnya dalam Mengatasi Penyakit Diabetes dan Hipertensi (Sumber : Freepik/@jcomp)
Sukabumi31 Januari 2025, 11:40 WIB

Ratusan Santri Al Hikmah Sukaraja Ikuti Latihan Rukyatul Hilal di POB Cibeas Sukabumi

Pelatihan ini melibatkan Dewan Hisab Rukyat (DHR) Kabupaten Sukabumi.
Suasana pelatihan Rukyatul Hilal di POB Cibeas, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Rabu (29/1/2025). | Foto: Istimewa
Life31 Januari 2025, 11:27 WIB

Kenapa Kita Susah Berhenti Makan Pedas? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Pernah ketagihan makanan pedas? Sensasi capsaicin menipu otak, memicu hormon bahagia, dan membuat sulit berhenti. Pedas juga menantang, menggoda selera, bahkan mengaburkan rasa kenyang. Simak faktanya di sini!
Kenapa makan pedas bikin nagih? 🌶️ Sensasi terbakar dari capsaicin memicu hormon bahagia, menambah adrenalin, dan bikin sulit berhenti. Tapi hati-hati, jangan sampai berlebihan!🔥 (Sumber : freepik/@jcomp)
Sehat31 Januari 2025, 11:23 WIB

Rambutan dan Batuk: Mengapa Terlalu Banyak Makan Rambutan Dapat Menyebabkan Batuk?

Rambutan, buah tropis yang kenyal dan manis, memang menjadi favorit banyak orang, terutama di negara-negara Asia Tenggara. Buah ini kaya akan vitamin C, serat, dan antioksidan, yang semuanya bermanfaat bagi kesehatan tubuh.
Rambutan, Rambutan dan Batuk: Mengapa Terlalu Banyak Makan Rambutan Dapat Menyebabkan Batuk? (Sumber : Freepik/@sukcao)
Nasional31 Januari 2025, 11:02 WIB

Aturan Baru Kuota 4 Jalur Penerimaan Murid Baru: Afirmasi Ditambah, Domisili Berkurang

Abdul Mu'ti menjelaskan dalam SPMB terdapat empat jalur penerimaan.
(Foto Ilustrasi) Sistem PPDB akan resmi diganti menjadi SPMB. | Foto: Istimewa