SUKABUMIUPDATE.com - Jelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM hingga 23 Agustus 2021. Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut Luhut, perpanjangan dari 10-16 Agustus menunjukkan hasil yang bagus. "Ada sejumlah indikator yang turun," kata Luhut pada Senin, 16 Agustus 2021.
Luhut menuturkan pemerintah tak pernah mencoret indikator kematian. Ia mengatakan indikator ini hanya dikeluarkan sementara untuk perbaikan. Sehingga akurasi lebih baik.
Sayangnya, kata dia, mobilitas masyarakat malah tinggi. "Di satu sisi bagus untuk ekonomi, tapi berbahaya karena bisa menyebabkan kenaikan kasus," kata dia.
Untuk itu, Luhut mengatakan PPKM akan diperpanjang. "Atas arahan Presiden RI, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021," katanya.
Kebijakan PPKM Level 4 telah diterapkan selama empat pekan terakhir. Awalnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli lalu usai ada lonjakan kasus Covid-19.
Kemudian pemerintah menggunakan istilah PPKM Level 4 pada 20-25 Juli, berlanjut pada 26 Juli-2 Agustus, 3-9 Agustus, dan 10-16 Agustus ini merupakan perpanjangan keempat. Dalam beberapa kali perpanjangan itu, ada sejumlah penyesuaian-penyesuaian dalam berbagai sektor.