SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengizinkan sekolah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sukabumi melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
Mengingat daerah tersebut masuk dalam kategori daerah PPKM level 3, seperti yang tertuang dalam keputusan Bupati Sukabumi Nomor: 443.1/Kep.727-HUKUM/2021.
PTM terbatas ini salah satunya digelar di SDN 10 Cibadak, di Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Sekolah ini melaksanakan PTM sejak Kamis (12/8/2021).
Total seluruh siswa yang belajar di SD tersebut berjumlah 387 orang. Adapun dalam pelaksanaan PTM ini yaitu 25 menit setiap mata pelajaran.
"Total 120 menit. 20 menit untuk istirahat dan 100 menit untuk proses belajar mengajar. Gurunya pun tidak boleh keluar sekolah, istirahat pun di dalam sekolah. Siswa dan guru makanan dan orang tua tidak boleh masuk ke lingkungan sekolah. Kalau prokes aman," ujar Kepala SDN 10 Epi Mulyadi kepada sukabumiupdate.com.
Epi menuturkan, Hanya ada 12 siswa per kelasnya sehingga dilakukan sistem bergantian.
Ketika siswa yang tidak ikut pembelajaran tatap muka terbatas, tetap belajar dengan cara Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ.
Epi mengungkapkan, pembelajaran tatap muka terbatas bisa dilaksanakan dengan berbagai syarat diantaranya izin dari orang tua.
Untuk respons dari para orang tua, sejauh ini begitu antusias. "Semua membuat permohonan dan pernyataan ingin PTM. Bahkan dari pihak desa, komite dan pengawas datang untuk meninjau pelaksanaan PTM," jelasnya.