SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 dan 3 sampai 16 Agustus 2021. Kebijakan ini diumumkan pada Senin, 9 Agustus 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan evaluasi PPKM di Jawa dan Bali dilakukan setiap sepekan sekali. Sedangkan di luar Jawa Bali, tiap satu atau dua pekan sekali.
Ia mengatakan semua pertimbangan sudah diambil berdasarkan masukan para ahli. "Rekomendasi di Jawa Bali akan berbeda dengan di luar," kata Luhut pada Senin, 9 Agustus 2021 dikutip dari Tempo.
Ia mengatakan perpanjangan sejak 2 Agustus menunjukkan data yang menggembirakan. Luhut mengatakan kasus Covid-19 terus menurun. "Namun, sesuai instruksi presiden, hal ini harus terus dijaga, sehingga pembatasan diperpanjang hingga 16 Agustus," kata Luhut.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan ada tiga indikator yang menjadi alasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat: indeks kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial.
"Hal ini tentunya dapat berubah di waktu yang sangat cepat. Maka kami harus melihat langkah-langkah dan mengevaluasi secara berkala tiap minggunya berdasarkan acuan WHO yang kami ikuti," kata Jodi, Ahad, 8 Agustus 2021. Makanya, pemerintah, kata dia, selalu mengukur kebijakan PPKM setiap minggu.
Sumber: Tempo