SUKABUMIUPDATE.com - Polisi berhasil membekuk komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor yang beraksi di wilayah utara dan selatan Kabupaten Sukabumi. Dari kasus tersebut, polisi menetapkan 6 tersangka dan mengamankan 8 barang bukti berupa motor berbagai merk dari CRF hingga Beat.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, untuk wilayah selatan Sukabumi TKP pencurian terjadi di Kampung Bojongdeet RT 29/07, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan dan untuk wilayah utara Sukabumi terjadi di parkiran Pasar Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Menurut dia, di TKP Simpenan terdapat 4 tersangka dengan 4 barang bukti. Kemudian di Cibadak dua tersangka dengan 4 barang bukti. Total ada 8 barang bukti berupa sepeda motor dan beberapa kunci letter T.
"Untuk waktu kejadian pada hari Selasa 9 Maret 2021 di Kampung Bojongdeet, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan dan satu lagi pada hari Minggu 11 April 2021 di parkiran pasar Cibadak," jelas Darmawansyah kepada awak media, Jumat (13/8/2021).
Darmawansyah merasa bangga dengan kerja Satreskrim Polres Sukabumi yang sudah bisa mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut..
Adapun para tersangka yang diamankan di TKP Simpenan berinisial SF (47 tahun) ND (55 tahun), AR (42 tahun) dan HD (40 tahun) Sedangkan Cibadak MH (24 tahun) dan RT (41 tahun).
"Saat ini kami masih mengejar DPO berinisial GL untuk di TKP Simpenan, terus yang di Cibadak masih ada DPO dua orang yaitu KM dan AM," jelasnya.
Masih kata Dedy, peran tersangka di TKP Simpenan berbeda-beda ada yang sebagai pelaku dan juga penadah. Sedangkan tersangka pencurian kendaraan bermotor yang tertangkap di TKP Cibadak berperan sebagai joki, untuk yang DPO di TKP Cibadak itu merupakan pelaku pencurian.
"Motif dari mereka adalah kebutuhan ekonomi dan ada juga residivis. Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (3), (4), (5) KUHpidana, ancaman hukumannya 7 tahun penjara untuk perkara tersebut," tandasnya.