SUKABUMIUPDATE.com - Aliansi BEM Se-sukabumi atau ABSI memang gagal menggelar aksi unjuk rasa terkait PPKM yang diperpanjang menjadi level 4. Melalui gerakan Sukabumi Menggugat, ABSI mengeluarkan 5 tuntutan kepada Forkopimda Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Dalam rilis tertulis yang dilayangkan kepada redaksi sukabumiupdate.com, Sabtu (24/7/2021) ABSI bersama Masyarakat Sukabumi memutuskan untuk terus mengawal dan mengawasi Kebijakan PPKM yang sudah diputuskan untuk diperpanjang sampai dengan tanggal 25 Juli 2021. "ABSI akan mengawal kebijakan yang diterapkan oleh Forkopimda Kota dan Kabupaten sukabumi, sesuai dengan Instruksi Mendagri No 22 Tahun 2021," tulis ABSI dalam pernyataan sikap tersebut.
Menurut ABSI, pemerintah pusat akan memberlakukan pelonggaran waktu kepada para masyarakat terdampak selama PPKM darurat 03-20 juli 2021. Maka dari para pedagang kaki lima dan para terdampak dibolehkan lagi untuk melaksanakan aktivitas jualannya, namun Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 20 Juli 2021 , menegaskan bahwa kebijakan tersebut dikembalikan lagi kepada Pemerintah Daerah.
Baca Juga :
Maka dari itu Aliansi BEM Se – Sukabumi bersama masyarakat dengan ini menyatakan sikap:
1. MENUNTUT FORKOPIMDA Kota dan Kabupaten Sukabumi untuk menyegerakan pelonggaran waktu kepada pedagang kaki lima supaya bisa berdagang kembali dengan Protokol Kesehatan, serta melonggarkan mobilitas masyarakat, supaya sarana transportasi Online maupun konvensional bisa beroperasi kembali sesuai dengan Instruksi Mendagri No 22 Tahun 2021
2. SATGAS COVID-19 KOTA DAN KABUPATEN SUKABUMI HARUS MENGEVALUASI penanganan Covid-19, Karena selama PPKM berlangsung kasus covid-19 semakin meningkat dan tidak mengalami penurunan. Nyatanya masyarakat sudah memenuhi segala aturan yang sudah ditetapkan.
3. MENDESAK FORKOPIMDA Kota dan Kabupaten Sukabumi untuk segera menyelesaikan proses finalisasi data bantuan dana sosial dan segera mendistribusikan bantuan tersebut secara cepat, tepat sasaran dan merata!
4. Jika PPKM Level 3 dan 4 yang diberlakukan di Kota dan Kabupaten Sukabumi tetap mengalami perpanjangan waktu tanpa memperhatikan kesejahteraan masyarakat, maka pemerintah Kota dan Kabupaten Sukabumi beserta Pimpinan Daerah lainnya “WAJIB MEMENUHI KEBUTUHAN HIDUP MASYARAKAT” Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
5. MENDESAK APARAT KEAMANAN Untuk tidak bersikap keras dan bertindak kasar kepada masyarakat dalam upaya penertiban dan pengamanan selama diterapkannya Kebijakan PPKM Level 3 dan 4 yang sedang berlangsung!