SUKABUMIUPDATE.com - Aliansi BEM Sukabumi atau ABSI akhirnya memberikan penjelasan soal aksi demo memprotes PPKM darurat yang kembali gagal pada hari Jumat kemarin (23/7/2021). Kepada awak media, Koordinator ABSI, Muhammad Ghonim mengatakan tidak ada istilah kami memilih diskusi atau audiensi, yang terjadi adalah pembubaran massa aksi Aliansi BEM Sukabumi pada pukul 14.30 Jumat kemarin.
Ghonim kemudian membeberkan kronologis pembubaran tersebut yang diawali ia sebagai koordinator diamankan oleh petugas ke Polres Sukabumi Kota. "Siang kemarin saya sempat diamankan terlebih dahulu sebelum seluruh anggota ABSI yang tergabung dari BEM masing-masing kampus ikut mendampingi saya ke Polres Sukabumi Kota," ujarnya kepada sukabumiupdate.com Sabtu (24/7/2021).
Bukan hanya pembubaran, menurutnya juga terjadi intimidasi oleh petugas kepada massa aksi ABSI yang berjumlah 21 orang. "Sempat koordinator lapangan saudara Ale mengalami intimidasi, karena keluarga dari koordinator lapangan sudah ditemui oleh pihak aparat kepolisian untuk bisa mencegah kegiatan aksi tersebut," ungkap Muhammad Ghonim.
Atas tindakan tersebut ABSI menyesalkan peran dari aparat kepolisian dalam mengamankan massa aksi pada Jumat kemarin. Tindakan tersebut menurut Ghonim mengingkari amanat undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat dimuka umum.
Baca Juga :
"Polres sebagai bagian dari Forkopimda Kota Sukabumi sudah gagal dalam mengemban tugas," tuturnya.
Ada sekitar 21 orang yang kemarin diamankan saat hendak mendatangi lokasi yang sudah dituju yaitu Balaikota dan Pendopo Sukabumi. Massa aksi berasal dari berbagai kampus di Sukabumi yaitu BEM STKIP PGRI, DEMA IAIS, BEM STISIP WPM, BEM STISIP ULUM, BEM STIKESMI, BEM YAPKESBI,BEM STIE PGRI , BEM BBC, BEM STAIDA , dan BEM CBI.
ABSI sendiri berencana melakukan aksi pada Jumat kemarin dengan isu utama mengkritik penerapan kebijakan PPKM level 4 oleh Forkopimda daerah Sukabumi (kota dan kabupaten), yang sedang berlangsung hingga 25 Juli 2021, sesuai dengan Inmendagri No 22 tahun 2021. Aksi ini merupakan bukti elemen mahasiswa memberikan dukungan untuk bersama masyarakat Sukabumi mengawal dan mengawasi kebijakan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
"Kita lihat saja, apakah pemerintahan daerah yang tergabung dari komponen forkopimda kota dan kabupaten Sukabumi bisa melaksanakan instruksi dari Mendagri Nomor 22 tahun 2021. Pemerintah daerah harus kembali membaca undang-undang nomor 6 tahun 2018 pasal 55," jelasnya.