SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah atau DPRD, Budi Azhar Mutawali menanggapi penangkapan 5 WNA di lokasi tambang emas di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, pada Kamis 15 Juli 2021 lalu. Menurut Budi siapapun punya kesempatan berinvestasi di Kabupaten Sukabumi namun harus sesuai regulasi yang ada.
Budi Azhar menyatakan, jika WNA tersebut berniat untuk investasi di Sukabumi tepatnya di sektor pertambangan tentu harus mengurus perizinan yang sesuai dengan statusnya sebagai penanam modal asing.
"Siapapun yang ingin berinvestasi di Sukabumi tentu akan diterima dengan baik, selama syarat administrasinya bisa dipenuhi. Saya dari sisi DPRD, mengapresiasi pihak imigrasi yang memperlakukan WNA sesuai dengan prosedur," tutur Azhar.
Berkaitan dengan hal tersebut, dua WNA yang tertangkap dan dinyatakan mengikuti prosedur tentu dengan sangat terbuka diterima dengan baik. Sementara tiga lainnya yang tidak memiliki izin tinggal yang sesuai, juga akan segera dikembalikan ke negara asal mereka atau dideportasi.
Baca Juga :
"Mengenai investor dari manapun, investor lokal maupun asing. Sekali lagi Kabupaten Sukabumi terbuka untuk menerima. Dengan catatan syarat administrasi berinvestasi wajib dilakukan dan diikuti, misal dipertambangan harus mengurus perizinan dengan baik," kata Budi Azhar pada sukabumiupdate.com.
Hal yang tak kalah penting, Azhar menambahkan mengenai investor asing yang akan datang ke Sukabumi supaya dapat mengikuti prosedur dan persyaratan yang ada.