SUKABUMIUPDATE.com - Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Sukabumi menyayangkan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di lokasi tambang yang dikelola KTRS (Koperasi Tambang Rakyat Sukabumi) di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan. SPI menduga adanya kegiatan ilegal yang berkedok tambang rakyat.
Ketua SPI Kabupaten Sukabumi, Rozak Daud mengatakan setelah 5 WNA itu diamankan perlu dilakukan pendalaman, salah satunya soal WNA yang berinvestasi di Koperasi Tambang Rakyat Sukabumi dan perizinannya tambang tersebut.
Baca Juga :
"Kita menduga adanya kegiatan ilegal berkedok tambang rakyat," ujar Rozak kepada sukabumiupdate.com, Jumat (16/7/2021).
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi mengamankan 5 warga negara asing (WNA) dari area pertambangan di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (15/7/2021). 5 WNA itu terdiri dari 4 asal China dan 1 asal Malaysia. Setelah diperiksa di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, dua dari lima warga negara asing atau WNA dibebaskan karena memiliki izin tinggal yang sesuai dan tidak bermasalah.
Kedua WNA yang dibebaskan tersebut berasal dari Cina (berinisial Chen) dan Malaysia (berinisial Lim). Pihak kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi menyebut Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAS kedua WNA ini telah sesuai. Kedua WNA itu datang ke lokasi tambang yang dikelola Koperasi Tambang Rakyat Sukabumi atau KTRS sebagai investor.
"Ini tamparan berat bagi pemerintah daerah. Keberadaan WNA ini sebuah pesan bahwa ada investor dari luar, tetapi tidak mau menempuh prosedural perizinan sehingga mengatasnamakan tambang rakyat," kata Rozak.
Soal keberadaan WNA ini, Rozak menyatakan tidak hanya kantor imigrasi yang harus bertanggung jawab tetapi juga pemerintah daerah. Sebab kecolongan dengan keberadaan koperasi tambang rakyat tersebut.
Selain itu, Rozak juga menyoroti area tambang tersebut karena berada di atas lahan perkebunan. Menurut dia, hal tersebut menjadi bagian dari konflik agraria.
"Ini bagian dari konflik agraria, pemerintah pusat sedang gencar menjalankan program reforma agraria sementara diatas lahan perkebunan ada kegiatan tambang," jelasnya.
Rozak menyatakan, akibat dari pemberian izin tambang tersebut akan banyak masyarakat yang harus dikeluarkan dari objek lahan tersebut terutama pertanian dan peternakan. "Dan dampak dari tambang kerusakan ekologis sehingga kerugian untuk semua orang," tandasnya.