SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kabupaten Sukabumi berharap Online System Submission atau OSS dapat menjadi solusi perizinan usaha di tengah Pandemi Covid-19.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi R Ade Akhsan Bratadiredja mengatakan OSS menjadi alternatif perizinan karena tidak mengharuskan adanya tatap muka langsung. "Sehingga kegiatan permohonan izin usaha bisa dilakukan tanpa ada hambatan, meski saat PPKM Darurat," katanya, Senin, 12 Juli 2021.
Ade Akhsan menyebut OSS memberikan layanan prima kepada para pelaku usaha secara virtual dengan sebelumnya melakukan pendaftaran melalui antrian.bkpm.go.id. Meski begitu, kantor DPMPTSP Kabupaten Sukabumi tetap membuka pelayanan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga :
"Terkait pelayanan perizinan saat ini masih berjalan seperti biasa dengan mengikuti prokes secara ketat yang dianjurkan pemerintah serta menjaga keberlangsungan pelayanan publik dengan mengoptimalkan fasilitas teknologi informasi," ungkapnya.
Ade Akhsan berujar semua perusahaan saat ini melakukan izin usaha secara daring menggunakan OSS. Itu, kata Ade, telah dilakukan sejak tahun 2020. "Semua sektor perusahaan dirujuk melakukan izin usaha secara daring dengan mengikuti program OSS. Semua keterangan sudah dijelaskan dan diharapkan bisa dipahami oleh seluruh pelaku usaha," pungkasnya.