SUKABUMIUPDATE.com – DPMPTSP atau Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi mensosiliasikan perangkat perizinan elektronik terbaru yang diluncurkan oleh pemerintah yaitu OSS versi terbaru. Puluhan pelaku IKM (Industri Kecil dan Menengah) di Kabupaten Sukabumi diundang untuk mengenali dan ikut memsosilisasikan OSS versi 1.1.
Dikutip dari libera.id, pertengahan 2018 lalu, pemerintah lewat Kementerian Koordinator bidang Perekonomian meresmikan Online Single Submission (OSS) sebagai sistem yang mempermudah pelaku bisnis dalam mengurus perizinan usahanya. Kini, seluruh perizinan berusaha di berbagai sektor usaha harus diurus dan diterbitkan melalui OSS.
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) merupakan Perizinan Berusaha yang diterbitkan Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota kepada pelaku bisnis melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Sistem OSS ini pertama kali dirilis dengan versi 1.0 yang memiliki kendala pada jenis pelaku usaha. Hal ini diakui oleh Sutrisno Iwantono selaku Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia). Di mana, sejak sistem ini pertama kali keluar sering membuat pelaku bisnis kebingungan, terutama ketika ingin menentukan Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Untuk mempermudah pengusaha dalam mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS, pada 4 November 2019 lalu, pemerintah mengeluarkan sistem OSS versi 1.1. Di mana, sistem OSS 1.1 ini bukanlah hasil pengembangan dari sistem 1.0, melainkan sebuah upaya pemerintah membangun sistem baru berdasarkan hasil evaluasi atas permasalahan dan kelemahan yang ada pada Sistem OSS Versi 1.0.
Perbedaan yang paling terlihat antara OSS 1.0 dan OSS 1.1 adalah nilai nilai total investasi. Pada sistem OSS Versi 1.0 total investasi perusahaan dihitung per KBLI 2 digit. Sedangkan pada sistem OSS Versi 1.1, total investasi dihitung per KBLI 5 digit.
Di mana, penggunaan KBLI 5 digit ini adalah untuk menyesuaikan dengan Daftar Negatif Investasi (DNI) serta demi kepentingan penyusunan laporan realisasi investasi per bidang usaha KBLI 5 digit. Sehingga, bagi pelaku bisnis yang telah memiliki NIB atau izin usaha melalui OSS versi 1.0 dengan nilai investasi KBLI 5 digit yang masih kosong, maka akan diminta untuk mengisi nilai investasi pada masing-masing KBLI 5 digit di OSS 1.1.
Perbedaan selanjutnya adalah pada fitur DPMPTSP atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Di mana, fitur DPMPTSP pada OSS 1.0 baru bisa memberikan notifikasi persetujuan pemenuhan komitmen prasarana (seperti izin lokasi) per Kabupaten atau Kota. Sedangkan DPMPTSP pada sistem OSS 1.1 telah menyediakan fitur ini (dalam webform) dan dapat memberikan notifikasi persetujuan kegiatan usaha.
Dengan adanya fitur ini, seluruh DPMPTSP dapat melakukan validasi dan mengirim notifikasi tentang komitmen prasarana, baik izin lokasi, izin lingkungan, IMB/SLF, dan sebagainya, dari perusahaan yang telah memiliki NIB dan Izin Usaha melalui OSS. Hal ini akan membantu perusahaan dengan izin lokasi/izin lingkungan/IMB/SLF lebih dari satu dan masih dalam satu Kabupaten/Kota, sehingga dapat memastikan mana yang sudah memenuhi komitmen dan berlaku efektif dan mana yang belum memenuhi komitmen.
Pada OSS versi 1.1, format isian legalitasnya telah disesuaikan dengan jenis badan hukum (PT) & badan usaha (CV, Firma, Persekutuan Perdata). Sementara format isian legalitas pada OSS 1.0 hanya menggunakan format PT dan menyulitkan bagi pelaku usaha yang dengan badan usaha seperti CV, Firma, Koperasi, Yayasan.
Selain itu, pada OSS 1.1, Anda dapat melakukan registrasi atas kegiatan utama beserta penunjangnya, sedangkan OSS 1.0 hanya dapat melakukan registrasi atas kegiatan utama saja.
Sistem OSS 1.1 telah menerbitkan izin lokasi daratan, perairan, dan laut, yang dilengkapi pemenuhan komitmen IOK dan disertai cover letter atau lampiran surat persetujuan. Sedangkan, OSS versi 1 hanya menerbitkan izin lokasi daratan dan hanya dilengkapi dengan list komitmen.
Dalam sistem OSS versi 1.0, pencabutan izin dilakukan melalui likuidasi atau mencabut entitas perusahaan, sedangkan pada OSS V.1.1 pencabutan berdasarkan likuidasi dan non likuidasi (mencabut izin usaha atau izin usaha per proyek). Sehingga, dengan sistem baru, Anda bisa mencabut seluruh izin usaha atau salah satu izin usaha yang telah dimiliki. Di mana, pencabutan tersebut berdasarkan Keputusan Pengadilan atas dasar permohonan pelaku bisnis atau pencabutan karena pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik bisnis.
Keberadaan dan cara mengakses OSS versi 1.1 ini kemudian disosialisakan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi kepada para pelaku IUMK untuk mengetahui pelayanan perizinan dan non perizinan berbasis elektronik.
“Tujuan sosialisasi ini agar pelaku usaha mikro industri dapat memanfaatkan secara optimal teknologi digital. Sebenarnya PP nomor 5 tahun 2021 pelayanan perizinan dan berbasis risiko, dan PP nomor 6 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah merupakan implementasi dari undang-undang cipta kerja. Dan daerah masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari pusat,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Zainul S melalui Kepala Bidang Pelayanan Perizinan R Ade Akhsan Bratadiredja dalam rilis yang diterima sukabumiupdate.com, Jumat (25/6/2021).
Dalam sosialisasi ini, tambah dia, para pelaku IUMK akan mendapatkan ilmu atau pengetahuan tentang tata cara pelayanan perizinan secara digital. Kepala Seksi Fasilitasi dan Promosi DPESDM Kabupaten Sukabumi Zaki Zain dalam memaparkan teknis permohonan rekomendasi perizinan melalui DPESDM.
Ada 60 pelaku usaha IUKM yang ikut dalam sosialisasi ini. Dihadirkan pula narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Cianjur, Dinas Perindustrian dan Sumber Daya Mineral (PESDM) Kabupaten Sukabumi serta dari Dinas Komunikasi dan Informasi Persandian Kabupaten Sukabumi.