SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah menaikkan PPnBM mobil listrik atau kendaraan listrik sebesar 15 persen lewat peraturan pemerintah yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021.
PP Nomor 74/2021 tersebut akan mulai diberlakukan pada 16 Oktober 2021.
PP Nomor 74/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Berikut rincian besaran pajak atau PPnBM mobil listrik atau kendaraan listrik berdasarkan PP Nomor 74/2021:
Pada Pasal 36 disebutkan bahwa mobil listrik murni berbasis baterai (BEV) dan Fuel Cell (FCEV) akan mendapat PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak 0 persen.
Dalam aturan baru ini, pemerintah juga menghapus kendaraan listrik tipe plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) dari penerima tarif PPnBM Nol Persen. Kini mobil listrik PHEV bermesin 3.000cc dikenakan juga tarif PPnBM sebesar 15 persen.
Pasal 36B menjelaskan Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 36A tidak berlaku dalam hal adanya realisasi investasi mobil listrik paling sedikit Rp 5 triliun, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Setelah jangka waktu 2 (dua) tahun setelah adanya realisasi
2. Saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles (mobil listrik baterai) mulai berproduksi komersial.
SUMBER: TEMPO