SUKABUMIUPDATE.com - Kota Sukabumi menjadi salah satu daerah yang melaksanakan PPKM Darurat dimulai sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Ada aturan yang diberlakukan saat PPKM Darurat dan ketika melanggar maka akan dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan, hingga Rabu (7/7/2021) pukul 11.00 WIB totalnya ada 17 kasus pelanggaran yang terkena tipiring.
Baca Juga :
"Kami tadi bersama dengan Criminal Justice System (CJS) lainnya melaksanakan sidang tipiring ditempat, disini pelaksanaan sidangnya ada 14 kasus dengan denda totalnya Rp 1.950.000. Total pelaksanaan tipiring hari ini sampai pukul 11.00 WIB, ada 17 kasus. Sidangnya sebagian nanti dilaksanakan [hari] Kamis dan Jumat," ujar Sumarni kepada awak media Rabu (7/7/2021).
17 kasus pelanggaran itu terdiri dari buka toko 14 orang dengan denda Rp 201.000 per orang dan apabila tidak membayar denda maka di penjara 3 hari. Adapun pelanggaran lainnya yaitu soal masker. Denda pelanggaran tidak menggunakan masker Rp 50 ribu dan apabila denda tidak bayar maka akan dikurung selama satu hari.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Taufan Zakaria mengungkapkan PPKM darurat adalah masa-masa yang luar biasa dan ini merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab penegak hukum dan petugas-petugas terkait lainnya.
Taufan menyatakan, masyarakat harus paham terkait pemberlakuan PPKM darurat karena berkaitan dengan kesehatan.
"Kita khawatir seperti di daerah lain tempat-tempat untuk penyelenggara [pelayanan] kesehatan seperti Rumah Sakit tidak tercukupi lagi. Lebih baik kita mencegah, pahami PPKM darurat ini secara bijaksana karena ini untuk kepentingan kita bersama karena kaitannya kesehatan kita, karena [Covid-19] ancamannya jiwa" jelasnya.