SUKABUMIUPDATE.com - Akses ke pusat Kota Sukabumi ditutup mulai hari ini Rabu 7 Juli 2021 sampai tanggal 20 Juli 2021 seiring dengan diberlakukannya PPKM darurat.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan ada 8 titik penyekatan yaitu di Dhorifah Sukalarang, bunderan Sukaraja, pertigaan Selakaso, Jalan A Yani, Jalan Lingkar Selatan atau jalur yang akan masuk ke Otista, ke Jalan Pelabuhan II dan ke Jalan Mangkalaya kemudian di daerah Cibolang.
Sumarni berharap penutupan akses menuju Kota Sukabumi ini dapat membatasi mobilitas masyarakat sehingga bisa menekan tingginya kasus penyebaran Covid-19.
"Karena Kota Sukabumi zonanya merah [sehingga] kita lakukan beberapa strategi untuk mengurangi mobilitas warga masyarakat baik yang berasal dari luar Sukabumi maupun aktivitas warga masyarakat yang bekerja di Sukabumi,” jelas Sumarni.
“Jadi kita minta warga masyarakat yang bekerja di sektor non esensial dan kritikal untuk tetap dirumah, tidak kemana-mana sehingga warga masyarakat mobilitasnya bisa ditekan," tuturnya.
Sumarni menegaskan, hanya warga yang memiliki KTP Kota Sukabumi yang boleh masuk. "Bagi yang alamatnya di Kota Sukabumi akan diperbolehkan masuk dengan memperlihatkan KTP," jelasnya.
Sumarni menyatakan, dari penyekatan yang dilakukan pada Rabu (7/7/2021) hingga Pukul 11.00 WIB ada 172 kendaraan yang diputar arah.
"Terdiri dari sepeda motor, kendaraan roda empat, mobil barang dan ada beberapa yang ditilang juga," jelasnya.