SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi memutuskan untuk memberikan pelayanan kependudukan dengan kategori mendesak secara online saat PPKM darurat. Tak hanya itu, Disdukcapil menunda sementara perekaman e-KTP bagi pemula.
Kebijakan tersebut dilakukan sementara menyusul diberlakukannya PPKM darurat di Kota Sukabumi dari mulai 3 Juli hingga 21 Juli mendatang.
Baca Juga :
Adapun hal-hal yang terkait pelayanan Disdukcapil Kota Sukabumi selama masa pemberlakukan PPKM darurat yaitu:
1. Meminta masyarakat untuk menunda permohonan penerbitan dokumen kependudukan.
2. Permohonan dokumen kependudukan dengan kategori mendesak dapat dilakukan melalui layanan online.
3. Pengajuan dokumen kependudukan yang telah diterbitkan dimohon untuk dicetak mandiri berdasarkan file digital (pdf) yang dikirimkan melalui email pemohon.
4. Konsultasi tidak dilakukan secara tatap muka, tetapi dapat dilakukan melalui fasilitas kontak pengaduan maupun media sosial kami.
5. Perekaman KTP-el pemula untuk sementara ditunda.
Disdukcapil Kota Sukabumi juga meminta masyarakat taat mematuhi peraturan PPKM darurat dan melaksanakan protokol kesehatan 5 M.