SUKABUMIUPDATE.com - Pemberlakukan PPKM Darurat di Kota Sukabumi memasuki hari ketiga, Senin (5/7/2021). Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan masih tersebut melakukan patroli agar peraturan PPKM Darurat ini ditaati masyarakat. Tak hanya itu, upaya penanggulangan kasus Covid-19 masih terus dilakukan, diantaranya penyemprotan disinfektan bagi angkot.
Pantauan sukabumiupdate.com, penyemprotan angkot berbagai jurusan yang melintas di Jalan RE. Martadinata dilakukan Pemkot Kota Sukabumi melalui BPBD dan dibantu Dishub, Satpol PP serta pihak kepolisian.
Baca Juga :
Dalam kegiatan ini, sopir angkot bersedia meminggirkan kendaraannya untuk mendapat giliran disemprot.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan, pihak kepolisian bersama pemkot Sukabumi, Dishub, BPBD dan Satpol melakukan razia di tengah pemberlakukan PPKM darurat. Adapun hasilnya, belasan orang warga mendapat Tindak Pidana Ringan atau Tipiring sebab abai terhadap protokol kesehatan yaitu tidak menggunakan masker dan berkerumun.
Selain itu, dilakukan juga penyemprotan disinfektan untuk kendaraan umum.
"Setelah itu BPBD juga melakukan kegiatan penyemprotan [disinfektan] angkutan umum agar warga masyarakat bisa naik angkutan umum dengan aman. Tentunya kami mengingatkan sopir agar agar menggunakan masker dan mengurangi kapasitas penumpangnya yaitu 50 persen," ujar Sumarni.
Sumarni mengingatkan masyarakat agar tetap taat dan patuh dalam aturan PPKM Darurat. Menurut Sumarni dengan patuh terhadap aturan, diharapkan Covid-19 dapat cepat berakhir.
"Masyarakat tetap terapkan 5 M, gunakan selalu masker, jaga jarak, cuci tangan, hindari kerumunan, kurangi mobilitas. Semoga Covid-19 bisa kita tekan penyebarannya," tukasnya.