SUKABUMIUPDATE.com - Beredar flyer digital versi editan tentang pemberlakuan PPKM Darurat di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Pada poster bergambar Bupati, Kapolres dan Dandim 0622 Sukabumi tersebut terdapat tulisan PPKM Darurat Pemerintah Kabupaten Sukabumi memberlakukan Perbanyak Pergi Ke Masjid dari tanggal 03 Juli 2021 - 20 Juli 2021.
Hal ini langsung direspon oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Diskominfosan (Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian) yang menegaskan bahwa flyer yang beredar tersebut adalah hoax.
"Gambar itu tidak benar alias hoax. Poster digital yang asli di remake atau diedit. Tidak ada tulisan perbanyak pergi ke Masjid pada poster digital resmi PPKM Darurat versi Pemkab Sukabumi," kata Eki Radiana Rizki Kepala Diskominfosan Kabupaten Sukabumi kepada Minggu (4/7/2021) melalui pesan singkat.
Pada poster resmi lanjut Eki, bertulisan Pemerintah Kabupaten Sukabumi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dari tanggal 03 Juli 2021 - 20 Juli 2021.
Baca Juga :
"Kami menghimbau, agar warga masyarakat berhati hati dan tidak termakan oleh berita atau poster yang tidak benar dan menyesatkan alias hoax. Sebelum mengupload atau meng share berita atau poster sebaiknya untuk di cek dan ricek kebenarannya," lanjut Eki.
"Kami berharap agar masyarakat untuk bijak dalam memilah dan memilih berita. Terima kasih," pungkas Eki.
Sesuai pedoman PPKM Darurat di Jawa dan Bali, pemerintah memutuskan untuk menutup sementara kegiatan di seluruh tempat ibadah, termasuk Masjid. Pemerintah juga menutup pusat-pusat perbelanjaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan warga.