SUKABUMIUPDATE.com - Akses jalan protokol menuju jalan Raya Siliwangi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dibatasi di Hari kedua Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, Minggu (4/7/2021) malam.
Pembatasan di Jalan Siliwangi ini dilakukan sejak pukul 20.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB pagi.
Kasi Humas Polres Sukabumi, Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan, pembatasan akses dijalan Siliwangi dilakukan untuk meniadakan keramaian di pusat pusat perbelanjaan di jalur protokol Palabuhanratu.
"Dimana pengendara dilarang melintas, kalau kendaraan ambulance dan muat sembako masih bisa melintas," ujar Aah kepada sukabumiupdate.com di lokasi.
Baca Juga :
Petugas gabungan TNI Polri serta unsur pemerintahan daerah juga sudah mensterilkan para pedagang yang masih berjualan di sekitar alun-alun dan jalan Siliwangi.
"Intinya akses jalan Siliwangi tidak ditutup tetapi di batasi akses masuk kendaraanya, agar tidak terjadi kerumunan di sekitar alun alun dan jalan siliwangi," jelasnya.
Aah juga menegaskan bahwa sesuai peraturan dalam PPKM Darurat semua kegiatan usaha masyarakat sudah harus ditutup mulai pukul 20.00 WIB.
"Seluruh kegiatan usaha ditutup, terkecuali klinik dan apotek tetap buka," terangnya.
Pantauan dilapangan, tim gabungan satgas Covid-19 melakukan penyisiran kepada para pedagang di sekitar jalan Siliwangi dan sekitar Alun alun Palabuhanratu dengan berjalan kaki dibantu tiga kendaraan pengeras suara yang menghimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.